Selasa, 22 November 2022

PENTINGNYA EDUKASI MENGENAI PENGGUNAAN OBAT SIRUP TERKAIT DUGAAN GAGAL GINJAL PADA BALITA

 “Protecting and improving the health of children is of fundamental importance.”

“Melindungi dan meningkatkan kesehatan anak-anak adalah kepentingan

mendasar.”

World Health Organization


Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengungkapkan bahwa anak-anak di

seluruh dunia berhak mendapatkan lingkungan hidup yang stabil, termasuk dapat

memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan, melindungi mereka dari ancaman, dan

menyediakan akses kesempatan untuk mereka tumbuh dan berkembang karena

sejatinya anak-anak adalah generasi yang akan memberikan masa depan yang lebih

baik. Sebagai orang dewasa, sudah merupakan tugas kita untuk memberikan hak

kepada anak termasuk hak sehat. Bentuk upaya pemenuhan hak tersebut dapat

berupa upaya preventif (mencegah) dan represif (menanggulangi).

Hal yang sering ditemui di masyarakat Indonesia terutama orang tua adalah

melakukan swamedikasi pada anak sebagai tindakan penanggulangan (represif)

ketika anak sakit. Swamedikasi atau pengobatan sendiri (self medication) adalah

perilaku individu dalam memilih dan menggunakan obat modern, herbal, maupun

tradisional ketika menderita penyakit atau gejala penyakit (WHO, 2010). Safira,

dkk (2020) mengungkapkan bahwa 94,3% dari 140 responden menyimpan obat di

rumah dengan hanya 53,6% di antaranya yang membaca petunjuk penyimpanan

pada kemasan. Penyimpanan obat yang tidak sesuai petunjuk dapat menyebabkan

masalah baru seperti mengganggu stabilitas kandungan dalam obat dan

mempercepat waktu degradasi obat (Huang, dkk., 2019).

Pada bulan Oktober 2022, kasus gagal ginjal akut pada anak mencapai

angka 209 dan 99 di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Kementerian


Kesehatan bergerak cepat dengan mengeluarkan Keputusan Direktur

Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana

dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical

Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak dan Surat Edaran Nomor

SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan

Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute

Kidney Injury) pada Anak. Kemenkes juga mengeluarkan putusan untuk

menghentikan segala peredaran obat sirup anak yang diduga menjadi penyebab

gagal ginjal akut pada anak.


Etilen glikol dalam obat sirup anak menjadi suspek atas epidemiologi yang

terjadi. Etilen glikol merupakan senyawa organik yang biasanya digunakan sebagai

pelarut dan dinyatakan berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan sehingga

penggunaan etilen glikol dalam kandungan obat jelas merupakan hal yang

melanggar aturan. Etilen glikol dalam metabolisme tubuh akan mengalami

dehidrogenase alkohol membentuk glikol aldehid yang teroksidasi membentuk

asam glikolat, asam gliosilik, dan akhirnya asam oksalat. Keberadaan asam oksalat

dalam tubuh akan mengikat kalsium membentuk kristal kalsium oksalat monohidrat

yang mengganggu fungsi ginjal. Ketika kristal ini terakumulasi, sel ginjal akan

mengalami kerusakan dan menyebabkan penyakit gagal ginjal (Sheta, dkk., 2018).

Penggunaan etilen glikol yang dilarang namun ditemukan dalam kandungan

obat sampel sitaan menunjukkan bahwa adanya ketidasesuaian dalam proses

pemeriksaan BPOM dengan ketika berada di peredaran. Selain beberapa

perusahaan dagang obat yang memang terbukti melakukan pelanggaran,

keberadaan etilen glikol dalam obat sirup anak diduga berkaitan dengan peredaran

dan penyimpanan obat yang dalam prosesnya tidak sesuai dengan petunjuk

kemasan mengakibatkan kandungan gliserin atau propilen glikol yang digunakan

sebagai pelarut tambahan dalam obat sirup terdegradasi membentuk etilen glikol

dan dietilen glikol (BPOM, 2022).


Sementara BPOM melakukan kajian lebih lanjut mengenai sampel dan

risiko pada obat sirup anak, pemerintah terutama instansi kesehatan perlu

melakukan pengadaan program edukasi kepada masyarakat mengenai obat dan

batasan-batasan yang harus diketahui sebelum melakukan swamedikasi. GEMA

CERMAT atau Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat merupakan

program yang telah lama diadakan oleh Kementerian Kesehatan dengan melibatkan

langsung dokter dan apoteker Indonesia dalam mengedukasi masyarakat mengenai

obat. Program ini ditujukan agar masyarakat dapat menggunakan obat secara

rasional, mencakup pengetahuan komposisi, indikasi, dosis dan cara pakai, efek

samping, kontra indikasi, dan tanggal kadaluarsa obat. Berkaca dari tragedi yang

melibatkan obat sirup pada anak, materi edukasi mengenai penyimpanan obat

sesuai petunjuk kemasan dalam program seperti GEMA CERMAT tentunya sangat

diperlukan sebagaimana pada proses ini dapat memengaruhi kandungan di

dalamnya.


Simbara, dkk. (2019) mengungkapkan bahwa tingkat pengetahuan

swamedikasi responden setelah program GEMA CERMAT menunjukkan

peningkatan dibandingkan sebelum program berlangsung dan masuk dalam

kategori pengetahuan baik. Hal ini menunjukkan bahwa program edukasi

masyarakat seperti GEMA CERMAT mengenai obat dan segala yang berkaitan

penting untuk dilakukan secara konsisten dan merata di seluruh wilayah di

Indonesia. Perhatian khusus mengenai sosialisasi program ini kepada masyarakat

juga diperlukan demi dapat menjangkau target edukasi yang lebih luas lagi.


---

Salam Peneliti Muda!

Untuk hasil karya yang lebih lengkap dapat menghubungi:

Instagram: @ukmpenelitianunila

Email: ukmpenelitianunila@gmail.com / ukmpunila@gmail.com

Youtube: UKM Penelitian Unila

Tiktok: ukmpunila


0 comments:

Posting Komentar

Postingan Populer