Sabtu, 19 November 2022

KEJAHATAN DALAM UNDANG-UNDANG DAN KONTRUKSI SOSIAL DITINJAU DARI KRIMINOLOGI KRITIS

 BAB I

PENDAHULUAN


Latar Belakang

Dalam mempelajari dan berkecimpung di dunia hukum tentunya kita setidak-tidaknya pernah bertanya apa itu hukum? secara singkat kemungkinanan yang dapat kita tarik untuk menjawab pertanyaan  tersebut akan berkata bahwa kurang lebih, hukum adalah seperangkat tata nilai yang hadir pada suatu tempat dan suatu waktu di suatu masyarakat yang berfungsi untuk kepentingan bagi masyarakat tersebut yang dapat berbentuk tertulis maupun tidak dan memiliki sifat memaksa,mengatur dan memiliki sanksi. Tentunya kita mengetahui bahwa dalam kehadiran tata hukum tersebut bersifat subyektif dalam masyarakat, baik antar tata tempat dan tata waktu. Hal tersebutlah yang menjadikan hukum bersifat dinamis yang mengatur dan mengdedikasikan inti sarinya untuk kehidupan manusia, karena kembali kesifat manusia tersebut yang dinamis dan hukum hadir untuk mengisi keperluan dan menjaga cita-cita keadilan, kesejahteraan dan menjaga nilai yang diharapkan oleh masyarakat atau yang sering dikatakan sebagai tujuan hukum. Karena itu, kita mengenal istilah rechtsidee, tentang cita dan pengertian hukum dalam masyarakat.

Dalam praktiknya, sulit bagi ilmu hukum untuk berdiri sendiri dalam misi menegakkan tujuan hukum tersebut. Ilmu hukum harus dibantu dengan berbagai pendekatan baik ilmu sosial maupun ilmu non-sosial, dikatakan sulit karena kembali lagi kepada fungsi dan tujuan hukum itu yang menyelimuti setiap sendi pergerakkan kehidupan masyarakat. Salah satu alat bantu yang berdiri sejajar dalam ilmu hukum itu adalah kriminologi. Kriminologi merupakan suatu ilmu yang membahas atau mempelajari tentang kejahatan dan tindak kriminal, kriminologi menurut G.P.Hoefnagel merupakan suatu ilmu pengetahuan empiris yang untuk sebagian dihubungkan dengan norma hukum yang mempelajari kejahatan serta proses-proses formal dan informal dari kriminalitas dan diskriminalisasi, situasi kejahatan-penjahatmasyarakat, sebab-sebab dan hubungan sebab-sebab kejahatan serta reaksi-reaksi dan respon-respon resmi dan tidak resmi terhadap kejahatan, penjahat dan masyarakat oleh pihak di luar penjahat itu sendiri.

Kejahatan atau tindakan-tindakan sosial yang menjadi dasar dari penyebab kejahatan tersebut merupakan bahasan utama dalam ilmu kriminologi, karena itu kriminologi memiliki hubungan yang dekat dengan ilmu hukum khususnya hukum pidana karena, secara kedudukan kriminologi dan hukum pidana berdiri sejajar untuk saling membantu dan menangani tindak kejahatan hanya saja kriminologi  merupakan pendekatan yang sangat penting dan dibutuhkan dalam hukum pidana. Karena itu secara garis besar perbedaan dan kontribusinya dapat kita lihat bahwa  kriminologi ditujukan untuk mengungkapkan motif pelaku kejahatan dan mencoba mengungkap bagaimana kejahatan tersebut dapat terjadi sedangkan hukum pidana ditujukan kepada hubungan antara tindakan dan akibatnya (hukum kausalitas). Faktor motif dapat ditelusuri dengan bukti-bukti yang memperkuat adanya niat melakukan kejahatan dan dalam melihat motif tersebut hukum pidana menggunakan pendekatan kriminologi untuk mengungkap motif dari suatu tindak kejahatan tersebut.

Ruang lingkup kriminologi terbagi atas tiga bagian yaitu:

  1. Sociology of law ( sosiologi hukum), mencari secara analisa ilmiah kondisi-kondisi terjadinya atau terbentuknya hukum.

  2. Etiologi criminal, mencari secara analisa sebab-sebab dari pada kejahatan.

  3. Penologi, ilmu pengetahuan tentang terjadinya atau berkembangnya hukuman, artinya dan manfaatnya berhubungan dengan “control of crime”. 

Kemudian dalam kaitannya dengan dogmatik hukum pidana, maka kriminologi memberikan kontribusinya dalam menentukan ruang lingkup kejahatan atau perilaku yang dapat dihukum. Dengan demikian maka hukum pidana bukanlah merupakan suatu silogisme dari pencegahan, akan tetapi merupakan suatu jawaban terhadap adanya kejahatan.  Tetapi dalam lingkup yang lebih kecil lagi dalam memahami kejahatan berdasarkan pada kriminologi tentu kita harus melihat atau menggunakan suatu aliran dimana kita tahu bahwa dalam pendekatan kriminologi tersebut memiliki beberapa aliran pemikiran kriminologi yang mana cara pandang (kerangka acuan, paradigma, perspektif) yang digunakan oleh para kriminolog dalam melihat, menafsirkan, dan menjelaskan fenomena kejahatan. Dari beberapa mazhab kriminologi tersebut makalah ini akan di fokuskan untuk melihat lebih jauh lagi dan membahas mengenai kriminologi mazhab kritis dan mazhab modern dalam melihat atau untuk digunakan sebagai alat pandang melihat suatu kejahatan.

 

Rumusan masalah

1. Apa itu Mazhab Kriminologi Kritis dan Mazhab Kriminologi Modern?

2. Bagaimana Kejahatan ditinjau dalam Mazhab Kriminologi Kritis?

 

Tujuan 

1. Untuk mengetahui pengertian dan perbedaan yang mendasari mazhab kriminologi kritis dan mazhab kriminologi modern.

2. Untuk mengetahui bagaimana suatu tindak kejahatan ditinjau dari mazhab kriminologi kritis.




BAB III

KESIMPULAN

 

Dalam memahami suatu tindak kejahatan kita tidak bisa hanya melihat dari sudut pandang hukum pidana karena itu kriminologi hadir untuk menelusuri akar dari tindak kejahatan tersebut. Kejahatan atau tindakan-tindakan sosial yang menjadi dasar dari penyebab kejahatan tersebut merupakan bahasan utama dalam ilmu kriminologi, karena itu kriminologi memiliki hubungan yang dekat dengan ilmu hukum khususnya hukum pidana karena, secara kedudukan kriminologi dan hukum pidana berdiri sejajar untuk saling membantu dan menangani tindak kejahatan hanya saja kriminologi  merupakan pendekatan yang sangat penting dan dibutuhkan dalam hukum pidana. 

 

Terlebih kriminologi memiliki mazhab yang berguna dalam menguraikan atau menganalisis suatu kejahatan tersebut. Dari sekian mazhab tersebut, bagi penulis yang paling erat untuk menganalisis suatu tindak kejahatan tersebut adalah mazhab kritis. Karena mazhab kritis mendasarkan diri pada bagaimana suatu kejahatan dapat didefinisikan oleh undang-undang atau konstruksi sosial masyarakat, yang mana sebenarnya jika undang-undang mengatur itu sesungguhnya memang demikian suatu tindak kejahatan tersebut telah memenuhi unsur kejahatan dalam hukum. Tetapi dalam konstruksi sosial kita tidak bisa mengnihilkan sosioogis masyarakat karena hukum ada untuk masyarakat, bukan sebaliknya.


0 comments:

Posting Komentar

Postingan Populer