Sabtu, 19 November 2022

AKTUALISASI RESTORATIVE JUSTICE PADA KASUS PERUNDUNGAN SEBAGAI UPAYA MENUJU KEJAKSAAN YANG HUMANIS

Abstrak

Kasus perundungan sudah sering kita jumpai pada saat ini, terutama pada anak-anak dan

remaja. Oleh karena itu, perlu adanya penyelesaian masalah dengan menggunakan

restorative justice. Pendeketan ini diperlukan karena pendekatan ini lebih mengedepankan

suatu pendekatan sosiokultural daripada pendekatan normatif, sehingga dengan

pendekatan ini maka aspek keadilan lebih dapat diperhatikan. Pendekatan karya ilmiah

ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Metode analisis yang digunakan

adalah metode deskriptif kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara secara

mendalam terhadap para informan. Karya ilmiah ini disusun untuk memberikan sebuah

gambaran aktualisasi restorative justice pada kasus perundungan. Hasil dari penelitian ini

yaitu adanya sebuah solusi pada penerapan restorative justice untuk menyelesaikan

masalah perundungan yang terjadi dengan memberikan sebuah denda kepada pelaku

perundungan, dan lain-lain. Oleh karenanya, maka kejaksaan yang humanis akan terwujud

dengan baik.

Kata Kunci : Restrorative Justice, Perundungan, Kejaksaan Humanis


A. Pendahuluan

Istilah perundungan/Bullying sudah tak asing lagi di zaman sekarang. Bahkan kasus

perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan sudah merajalela di Indonesia,

terlebih lagi sejak usia anak-anak mereka sudah mengenal perilaku perundungan baik

secara sadar maupun tidak. Mereka tidak menyadari jika perilaku perundungan yang

mereka lakukan dapat menyebabkan korban depresi bahkan melakukan tindakan bunuh

diri sebagai akibat dari tidak kuatnya menanggung tindakan perundungan yang dialami

oleh korban.


Perundungan/Bullying sendiri berasal dari Bahasa Inggris, yaitu dari kata bull yang berarti

banteng (hewan) yang senang merunduk kesana kemari. Dalam Bahasa Indonesia,

secara etimologi kata bully memiliki arti penggertak, orang yang mengganggu

orang lemah. Menurut (Zakiyah, Humaedi, & Santoso, 2017) Bullying adalah berbagai

bentuk perilaku kekerasan dimana terjadi pemaksaan secara psikologis ataupun fisik

terhadap seseorang atau sekelompok orang yang lebih "lemah" oleh seseorang atau

sekelompok orang yang merasa lebih kuat atau superior.


Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mencatat bahwa di

tahun 2021 terdapat 17 kasus yang melibatkan peserta didik dan pendidik. Retno

Lisyarti mengungkapkan bahwa pada bulan Januari, Februari, dan Septermber, KPAI

tidak mencatat adanya kasus prundungan di satuan pendidikan. Tetapi justru pada akhir

tahun 2021 justru banyak sekali kasus perundungan yang terjadi. Para pelaku kekerasan

di satuan pendidikan ini terdiri dari teman sebaya, guru, orang tua, dan lain-lain. Kasus

kekerasan di domiasi oleh teman sebaya sebanyak 11 kasus. Sedangkan guru sebanyak

3 kasus, dan pelaku pembina sekolah, kepala sekolah, dan orang tua siswa masing- masing

1 kasus. Retno Lisyarti juga menegaskan bahwa ada korban yang meninggal dan

mengalami kelumpuhan. Tentunya hal ini sangat miris, dan perlu upaya untuk

menindaklanjuti perkara atau kasus perundungan yang terjadi di satuan pendidikan

maupun di luar satuan pendidikan.


Kasus bullying yang sering terjadi biasanya dilakukan oleh anak-anak dimana pelaku

dan korban biasanya adalah teman satu kelas ataupun satu sekolah. jika menilik dari kasus

bullying yang sering terjadi, penyelesaian terhadap kasus tersebut tidaklah memuaskan.

korban yang telah menerima perlakuan bullying biasanya mendapatkan trauma yang

mendalam sedangkan pelaku dari bullying tersebut hanya mendapatkan sanksi yang

ringan dan dinilai tidak setimpal serta tidak menimbulkan efek jera. di lain sisi pelaku

juga tidak menyesali perbuatannya dan tidak meminta maaf kepada korban, jusru banyak

dari kasus bullying yang dimana pelaku justru semakin mem-bully korban

ketika korban melapor.


Berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,

kasus bullying anak di bawah umur dapat di ajukan di pengadilan dengan syarat pelaku

harus berusia 12 tahun dan berusia dibawah 21 tahun serta belum menikah. Jikalau anak

belum genap berusia 12 tahun maka penyidik dapat mengambil keputusan dengan

mengembalikan anak kepada orang tua/wali, ataupun dapat mengikut sertakannya

kedalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instasi pemerintahan atau

LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik pada tingkat pusat

maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan. Terhadap anak nakal, apabila dijatuhi

sanksi pidana maka sanksi tersebut di kurang 1⁄2 dari maksimum ancaman pidana

orang dewasa serta jika diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda

dapat diganti dengan pelatihan kerja. Sistem peradilan pidana anak mengutamakan

pendekatan restorative, jika pihak korban dan pelaku telah mencapai suatu kesepakatan

maka proses hukum yang berjalanan dapat dihentikan dan penyelesaian tersebut dapat

ditempuh berdasarkan jalur non-penal.


Secara prinsipiil melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 telah mengedepankan

pendekatan restorative justice dan proses diversi sebagai upaya penyelesaian tindak

pidana yang dilakukan oleh anak, sehingga penerapan restorative justice akan

menawarkan jawaban atas isu-isu penting dalam penyelesaian perkara pidana, yaitu:

pertama, kritik terhadap sistem peradilan pidana yang tidak memberikan kesempatan

khususnya bagi korban (criminal justice system that disempowers individu); kedua,

menghilangkan konflik khususnya antara pelaku dengan korban dan masyarakat (taking

away the conflict from them); ketiga, fakta bahwa perasaan ketidakberdayaan yang

dialami sebagai akibat dari tindak pidana harus di atasi untuk mencapai perbaikan (in

orderto achievereparation)(Ernis, 2017)


Restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi

terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri

dimana hal tersebut memiliki maksud menekankan pemulihan kembali pada keadaan

semula melalui pencarian penyelesaian yang adil secara bersama- sama yang melibatkan

pelaku, korban, keluarga korban/pelaku serta pihak lain yang terkait.


Adapun identifikasi masalah dari karya tulis ilmiah ini yaitu :

1. Bagaimana aktualisasi dari penyelesaian konflik perundungan melalui

restorative justice?

2. Bagaimana solusi dari penyelesaian konflik perundungan melalui restorative

justice?

Adapun tujuan dari penulisan ini adalah memberikan sebuah solusi terhadap penerapan

restorative justice dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah perundungan yang

terjadi dengan memberikan sebuah denda kepada pelaku perundungan dan lain nya guna

memberikan efek jera bagi para pelaku perundungan sekaligus meringakan beban

trauma yang dialami oleh korban perundungan.


Dalam penulisan karya ilmiah ini pendekatan yang dilakukan menggunakan pendekatan

deskriptif kualitatif selain itu metode analisis yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif.

Sedangkan pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan melalui wawancara secara

mendalam kepada informan untuk melihat sejauh mana dampak dari konflik perundungan

terhadap korban dan kami melakukan analisis lebih dalam mengenai upaya apa yang

harus dilakukan terhadap solusi permasalahan kasus perundungan selain itu kami

menggunakan studi literatur dalam pembuatan karya ilmiah ini, dimana studi literatur ini

merupakan pengumpulan informasi melalui buku, artikel, dan jurnal guna membantu

karya ilmiah ini. Berdasarkan wawancara bersama informan, mereka menyatakan bahwa

terdapat beberapa dampak yang dialami oleh korban terkait trauma psikis, kesulitan dalam

perkembangan sosial, depresi dan lainnya sebagainya bahkan sampai ketindakan

percobaan bunuh diri, ada tahapan penelitian yang dilakukan yaitu diantaranya :

1. Indentifikasi masalah

Penelitian ini dimulai dari observasi fenomena yang terjadi sampai diringkas

menjadi suatu permasalahan penelitian.

2. Review literature

Hal ini dilakukan dalam kaitannya dengan kajian teori yang berhubungan

dengan masalah penelitian.

3. Menetapkan tujuan spesifik

Penelitian ini didapat setelah masalah penelitian dan review literature dilakukan.

Dengan adanya tujuan spesifik penelitian maka dapat ditentukan arah yang jelas

dalam penelitian seperti sumber data penelitian, lokasi penelitian, metode

pengumpulan dan pengolahan data. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik

wawancara.

4. Analisa

Setelah data terkumpul, analisa dilakukan dengan menggunakan analisis

deskriptif.

5. Tahap akhir

Pada tahap ini, peneliti memaparkan hasil penelitian sesuai kenyataan

dilapangan sebagai jawaban dari masalah penelitian.


C. Kesimpulan

Perundungan yang terjadi dikalangan masyarakat merupakan salah satu tindak pidana,

sebagaimana yang di atur diatur pada Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU 35/2014. Apabila

bullying tersebut dilakukan secara verbal dan mengandung unsur hasutan- hasutan

untuk bunuh diri dan menyebabkan korban bunuh diri maka dapat pula dijerat dengan

Pasal 345 KUHP.yang dimana hal tersebut dapat dibawa ke depan persidangan.di

Indonesia sendiri pembully-an sering terjadi dan dampak dari pembully- an itu sendiri

sangat beragam dan biasanya terjadi di lingkungan sosial anak-anak yang dimana dalam

peradian anak yang harus di utamakan adalah keadilan secara restorative maka dari itu

kejaksaan agung indonesia mulai menerapkan sistem keadilan secara restorative justice

dalam penyelesaian pidana anak. Sistem resotarive justice dalam penyelesaian pidana

anak sendiri diharapkan mampu meminimalisir trauma yang dialami korban dan juga

memberikn efek jera kepada pelaku dengan memberikan sanksi-sanksi, hal tersebut

bertujuan untuk memberhentikan kegiatan bullying yang terjadi dan juga diharapkan dapat

mengembalikan keadaan seperti sediakala.


---

Salam Peneliti Muda!

Untuk hasil karya yang lebih lengkap dapat menghubungi:

Instagram: @ukmpenelitianunila

Email: ukmpenelitianunila@gmail.com / ukmpunila@gmail.com

Youtube: UKM Penelitian Unila

Tiktok: ukmpunila


0 comments:

Posting Komentar

Postingan Populer