Minggu, 20 November 2022

STUNIC (STUDY, PLAN, INNOVATION, AND COLABORATION) iGENERATION DALAM MENGOPTIMALKAN SAINS DAN TEKNOLOGI UNTUK SUMBER ENERGI TERBARUKAN MENUJUINDONESIA EMAS 2045

 I. PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Di Indonesia, 72% pembangkit listrik milik PLN menggunakan

sumber energi tak terbarukan atau bahan bakar fosil. Namun, energi

tak terbarukan memiliki kekurangan. Kekurangan energi tak terbarukan

yaitu ketersediaannya di bumi yang terbatas. Diperkirakan cadangan

minyak bumi saat ini hanya dapat memasok sampai sekitar tahun 2055

(33 tahun lagi). Gas alam sekitar tahun 2085 (63 tahun lagi). Batu bara

sekitar tahun 2250.

Masalah lain yang ditimbulkan adalah dampak lingkungan yang

ditimbulkan oleh penggunaan energi fosil. Seperti kita tahu, bahwa

proses mengubah energi fosil menjadi energi yang dapat digunakan

yaitu dengan cara dibakar. Batu bara, minyak bumi dan gas alam

mengandung atom karbon yang jika dibakar akan menghasilkan karbon

dioksida. Karbon dioksida merupakan gas rumah kaca yang dapat

menyebabkan pemanasan global.

Dampak yang ditimbulkan dari pemanasan global sudah kita

rasakan sekarang. Seperti meningkatnya suhu bumi sehingga

mengakibatkan kekeringan dan suhu panas ekstrem, mencairnya es di

kutub sehingga mengakibatkan meningkatnya air laut, adanya hujan

asam yang dapat merusak ekosistem, terjadi perubahan habitat dan

banyak hewan mati bahkan nyaris punah, dan masih banyak lagi

dampak pemanasan global yang terjadi akibat penggunaan energi fosil.

Munculnya beberapa dampak dari penggunaan energi tak

terbarukan membuat banyak orang tersadar bahwa diperlukannya

solusi yang mumpuni untuk mengatasinya. Solusi yang paling tepat

adalah menggunakan energi terbarukan. Energi terbarukan yang

senantiasa tersedia di bumi dan tidak merusak lingkungan.


III. PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Indonesia adalah negara yang amat kaya. Indonesia memiliki sumber energi baru

terbarukan yang amat besar. Namun Indonesia memliki kekurangan dalam energi tak

terbarukan. Di samping itu, beberapa dampak dari penggunaan energi tak terbarukan

membuat banyak orang tersadar bahwa diperlukannya solusi yang mumpuni untuk

mengatasinya. Solusi yang paling tepat adalah menggunakan energi terbarukan. Energi

terbarukan yang senantiasa tersedia di bumi dan tidak merusak lingkungan.

Indonesia di tahun 2045 merupakan momentum bersejarah 100 tahun Indonesia

merdeka. Karena itulah muncul adanya ide, gagasan, visi misi Indonesia emas 2045 atau

generasi emas 2045. Igeneration sudah amat lekat dengan teknologi. Karena itulah

kita perlumengoptimalkan sains dan teknologi untuk mempersiapkan Indonesia emas

2045. Terlebih, sains dan teknologi merupakan dasar dalam menggunakan sumber

energi terbarukan. Karena itulah, jika ingin sumber daya energi baru terbarukan di

Indonesia dapat dioptimalkan dengan baik diperlukan kesiapan antara pemuda dan juga

sains teknologi. Oleh karena itu, STUNIC (Study, Plan, Innovation, and Colaboration)

adalah langkah tepat igeneration untuk mengoptimalkan sains dan teknologi dalam

energi terbarukan untuk mempersiapkan Indonesia emas 2045.


4.2 Saran

Visi Indonesia emas 2045 akan tercapai jika generasi muda Indonesia mampu

berinovasi, berwawasan sains dan teknologi, mampu mengaplikasikan sains dan

teknologi dalam kehidupan, dan memiliki sifat kritis serta berdaya saing unggul.

Generasi bangsa Indonesia harus memiliki sifat peduli dengan sesama manusia,

binatang, tumbuhan, dan lingkungan. Karena itulah, mari kita bersama-sama

mempersiapkan dengan seoptimal mungkin seluruh potensi yang ada di Indonesia untuk

terwujudnya impian Indonesia emas 2045. Saran dari penulis yaitu mari kita mencintai

alam sekitar dengan mengurangi penggunaan energi tak terbarukan dan mulai

memikirkan pemaksimalan penggunaan energi terbarukan.

SEMANGAT MEMBANGUN NEGERI MENUJU INDONESIA EMAS 2045!


---

Salam Peneliti Muda!

Untuk hasil karya yang lebih lengkap dapat menghubungi:

Instagram: @ukmpenelitianunila

Email: ukmpenelitianunila@gmail.com / ukmpunila@gmail.com

Youtube: UKM Penelitian Unila

Tiktok: ukmpunila


PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA PADA MASYARAKAT INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH COVID-19

 Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat di seluruh dunia dihadapkan

pada suatu kondisi yang berbeda dari biasanya. Kondisi ini terjadi sejak akhir tahun

2019 sampai saat ini. Adapun yang menyebabkan kondisi saat ini berbeda dari

biasanya yaitu karena adanya sebuah wabah baru yang bernama Corona Virus

Disease 2019 atau lebih dikenal dengan sebutan Covid -19. Virus Covid-19 ini

awalnya ditemukan di Wuhan, China yang kemudian menyebar sangat cepat ke

seluruh negara di dunia.

Indonesia ialah salah satu negara yang terkena penyebaran virus Covid-19.

Kasus Covid-19 ini pertama kali ditemukan di Indonesia pada awal Maret 2020.

Berdasarkan data yang dilansir dari berita Detik News pada Tanggal 23 Oktober

2022, jumlah pasien yang positif Covid-19 bertambah 1685 pasien. Sementara

kasus kematian yang diakibatkan oleh Virus Covid-19 ini mengalami pertambahan

sebanyak 13 orang perhari, sehingga saat ini jumlah pasien yang terkonfirmasi

positif dan meninggal dunia akibat Covid-19 terkonfirmasi mencapai 158.429

orang.

Indonesia menjadi salah satu negara di dunia yang mempunyai kasus

penularan covid-19 yang sangat tinggi sehingga pemerintah Indonesia berupaya

untuk memberikan perlindungan kepada warganya dalam rangka pencegahan

maupun penanganan covid-19. Pemerintah daerah membuat regulasi baru sesuai

instruksi dari pemerintah pusat dalam menata interaksi sosial dengan

memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pembatasan dan penutupan aktivitas di

tempat kerumunan, memberlakukan work from home & school from home serta

penerapan protokol kesehatan dan pembatasan akses keluar masuk masyarakat

antar wilayah.

Penerapan tatanan baru atau kenormalan baru ini menimbulkan adanya

transformasi budaya yang menyebabkan perubahan pada pola perilaku dan interaksi

sosial budaya di masyarakat. Transformasi sosial budaya atau dinamika budaya

adalah konsep ilmiah atau alat analisis untuk memahami perubahan dunia

setidaknya dalam dua kondisi yakni keadaan pra perubahan dan keadaan pasca

perubahan. Transformasi merupakan usaha yang dilakukan untuk menjaga budaya

lokal agar tetap bertahan dan dinikmati oleh generasi berikutnya sedangkan konsep

transformasi budaya merupakan konsep perubahan bentuk budaya masyarakat yang

sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat.

Pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya perubahan sosial budaya

dimasyarakat, sehingga masyarakat harus beradaptasi dengan kebiasaan-kebiasaan

baru. Kenormalan baru atau kebiasaan baru menjadi keputusan yang paling bijak

untuk dilakukan sebagai dasar pemenuhan kebutuhan masyarakat sebagai makhluk

sosial. Dengan adanya penerapan pembatasan aktivitas dan kegiatan sosial

masyarakat, pemerintah indonesia berharap bisa menekan angka penyebaran virus

Covid-19

Kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala

Besar (PSBB) dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam kehidupan

sehari-hari masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan juga berdampak

pada putusnya interaksi sosial budaya di masyarakat. Kebijakan PSBB tersebut

mengakibatkan terjadinya transformasi sosial budaya yang dapat dilihat dari bentuk

perubahan pola interaksi sosial budaya dan pola perilaku masyarakat. Tak hanya

itu, penerapan dengan batasan kegiatan sosial dimasyarakat juga diterapkan secara

menyeluruh sehingga berakibat pada terganggunya proses interaksi sosial sosial

budaya masyarakat

Tahun 2019 akan selalu terukir di hati dan pikiran banyak orang sebagai

masa ketika virus mematikan yang dikenal dengan penyakit coronavirus 2019

(COVID-19) menyerang hampir semua sektor, sehingga mengganggu aktivitas

sehari-hari. Ini digambarkan sebagai penyakit pernapasan menular yang dipicu oleh

jenis baru coronavirus yang menyebabkan berbagai penyakit pada manusia. Saat ini

tidak ada obat atau vaksin yang diketahui untuk virus tersebut karena para ilmuwan

di seluruh dunia masih berusaha mempelajari penyakit tersebut untuk merespons

dengan tepat melalui penelitian. Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi

dampak pandemi terhadap masyarakat terkait ekonomi, kehidupan sosial,

pendidikan, agama, dan keluarga.

Munculnya pandemi, yang dimulai pada China-2019, dengan cepat

menyebar ke negara-negara lain di seluruh dunia dengan dampak buruk pada

ekonomi mereka. Sebagai cara untuk menahan penyakit, banyak negara

menerapkan tindakan tegas, seperti jam malam, wajib memakai masker, dan jarak

sosial 1 meter. Covid-19 telah secara signifikan mengubah cara metode pencegahan

ini berhubungan dengan masing-masing terkait masalah perdagangan. Mayoritas

negara bagian yang terkena dampak memilih untuk menutup perbatasan mereka

karena ketakutan di antara warga meningkat. Penerapan aturan ketat mengganggu

operasi bisnis banyak negara. Perdagangan internasional menjadi sulit untuk

dilanjutkan sebagai akibat dari penutupan perbatasan. Sebagian besar bisnis juga

harus tutup karena kendala keuangan.

Dalam hal sosialisasi, orang terpaksa menggunakan cara lain untuk bertemu

teman dan keluarga mereka di seluruh dunia. Platform media sosial telah

mengalami peningkatan penggunaan selama masa sulit ini karena orang mencoba

menemukan cara baru untuk bersosialisasi. Itu telah terjadi terutama di negara-

negara seperti Australia, di mana pembatasannya ekstrem karena memberlakukan

penguncian selama hampir seratus hari . Penggunaan masker juga dengan cepat

menjadi norma baru di banyak negara bagian. Tidak seperti di negara-negara maju

di mana pemerintahnya menawarkan bantuan kepada warganya sebagian besar

dalam bentuk transfer tunai, negara-negara berkembang telah berjuang untuk

menyeimbangkan antara penghidupan masyarakat dan penahanan Covid-19.

Dengan demikian, sebagian besar orang telah beralih ke platform media sosial

sebagai media komunikasi dan sosialisasi karena penguncian.

Lembaga pendidikan juga tidak luput dari pandemi Covid-19. Sebagian

besar negara yang terkena dampak penyebaran virus terpaksa menangguhkan

kalender kurikulum pendidikan mereka untuk memungkinkan anak-anak dan

mahasiswa untuk tinggal di rumah sampai penyakit itu akhirnya dinetralisir.

Namun, siswa dan orang tua telah mendorong pemerintah untuk melanjutkan

sekolah dengan protokol yang jelas yang memastikan bahwa siswa dan guru

mengikuti aturan, termasuk wajib memakai masker. Agama juga telah terpengaruh

secara signifikan karena menjadi sulit bagi orang untuk mencari makanan rohani.

Banyak pemimpin agama harus memikirkan cara lain untuk menjangkau jemaat.

Misalnya, banyak gereja sekarang harus memindahkan layanan mereka secara

online dengan menggunakan platform seperti YouTube, Facebook, Zoom, antara

lain untuk menyampaikan ajaran penting.


Covid-19 juga secara langsung mempengaruhi banyak keluarga di seluruh

dunia, karena mayoritas telah menyerah pada penyakit ini. Amerika Serikat dan

Italia adalah beberapa korban terburuk pandemi, di mana banyak orang terbunuh

oleh virus mematikan. Beberapa orang pada akhirnya kehilangan lebih dari satu

anggota keluarga karena penyakit tersebut, dan dalam beberapa skenario kasus yang

lebih buruk, penyakit tersebut telah merenggut seluruh keluarga.

Kesimpulannya, tulisan ini menyoroti dampak pandemi Covid-19 terhadap

ekonomi, kehidupan sosial, pendidikan, agama, dan unit keluarga. Banyak negara

dan bisnis telah meremehkan dampak penyakit ini sebelum mereka kemudian

menderita akibatnya. Oleh karena itu, badan-badan internasional, seperti Organisasi

Kesehatan Dunia, perlu membantu negara-negara berkembang membangun sistem

manajemen perawatan kesehatan yang kritis, yang dapat membantu menangani

pandemi di masa depan.

Pandemi Covid-19 menimbulkan perubahan dalam semua bidang

kehidupan masyarakat. Penerapan tatanan baru atau kenormalan baru menyebabkan

terjadi perubahan sosial budaya, ekonomi, dan politik. Covid-19 menimbulkan

kecemasan sosial dan masalah sosial yang serius yang tumbuh dalam masyarakat,

terlebih jika tingkat sosialisasi Covid-19 yang tidak maksimal dan hanya pada

zonasi tertentu. Reaksi masyarakat sangat beragam terhadap pandemi ini, ada yang

tenang, ketakutan, hingga kepanikan yang berujung pada kondisi psikosomatik bagi

seseorang, termasuk juga peristiwa panic buying terhadap sejumlah kebutuhan

pokok yang ada di pasaran. Hingga persediaan sejumlah masker atau Alat

Pelindung Diri (APD) mengalami krisis.

Sebagai akibat dari wabah COVID-19 (Coronavirus), kehidupan sehari-hari

telah terpengaruh secara negatif, berdampak pada ekonomi di seluruh dunia. Ribuan

orang telah jatuh sakit atau meninggal akibat mewabahnya penyakit ini. Ketika

Anda terkena flu atau infeksi virus, gejala yang paling umum termasuk demam,

pilek, batuk pecahan tulang, dan kesulitan bernapas, yang dapat berkembang

menjadi pneumonia. Sangat penting untuk mengambil langkah-langkah besar

seperti menjaga rutinitas pembersihan yang ketat, menjaga jarak sosial, dan

memakai masker, antara lain. Penyebaran geografis virus ini semakin cepat.

Pemerintah membatasi pertemuan publik selama awal pandemi untuk mencegah

penyebaran penyakit dan memutus kurva distribusi eksponensial. Untuk

menghindari kerusakan akibat penyakit yang sangat menular ini, beberapa negara

mengkarantina warganya. Namun, skenario ini telah berubah secara drastis dengan

munculnya vaksinasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh epidemi

Covid-19 dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Ada minat yang berkembang dalam hubungan antara determinan sosial

kesehatan dan hasil kesehatan. Namun, banyak penyedia layanan kesehatan dan

akademisi ragu-ragu untuk mengakui rasisme sebagai faktor penyebab kesenjangan

kesehatan rasial. Beberapa penelitian telah meneliti efek kesehatan dari rasisme

institusional, dengan mayoritas berfokus pada prasangka ras dan etnis interpersonal.

Yang terakhir ini terdiri dari institusi-institusi yang saling berhubungan secara

historis dan budaya. Prasangka dipraktikkan dalam berbagai konteks sebagai akibat

dari wabah COVID-19. Dalam beberapa hal, wabah telah mengekspos bias dan

ketidakadilan yang sudah ada sebelumnya.

Ribuan bisnis berada dalam bahaya kegagalan. Sekitar 2,3 miliar dari 3,3

miliar karyawan di dunia kehilangan pekerjaan. Para pekerja ini sangat rentan

karena mereka tidak memiliki akses ke jaminan sosial dan perawatan kesehatan

yang memadai, dan mereka juga telah melepaskan kepemilikan aset produktif, yang

membuat mereka sangat rentan. Banyak orang kehilangan pekerjaan akibat

penguncian, membuat mereka tidak dapat menghidupi keluarga mereka. Orang-

orang yang kekurangan uang seringkali terpaksa mengurangi asupan kalori mereka

sambil juga makan makanan yang kurang bergizi. Epidemi telah berdampak pada

seluruh rantai makanan, mengungkapkan kerentanan yang sebelumnya

tersembunyi. Penutupan perbatasan, pembatasan perdagangan, dan tindakan

pengurungan membatasi akses petani ke pasar, sementara pekerja pertanian belum

mengumpulkan hasil panen. Akibatnya, rantai pasokan makanan lokal dan global

terganggu, dan orang-orang sekarang memiliki akses yang lebih sedikit ke makanan

sehat. Sebagai konsekuensi dari epidemi, banyak orang kehilangan pekerjaan, dan

jutaan lainnya sekarang dalam bahaya. Ketika pencari nafkah kehilangan pekerjaan,

sakit, atau mati, makanan dan gizi jutaan orang terancam. Yang paling terpukul

adalah petani kecil dan masyarakat adat termiskin di dunia.

Wabah penyakit menular dan epidemi telah menjadi ancaman di seluruh

dunia karena globalisasi, urbanisasi, dan perubahan lingkungan. Di negara maju

seperti Eropa dan Amerika Utara, sistem pengawasan dan kesehatan memantau dan

mengelola penyebaran penyakit menular secara real-time. Baik negara

berpenghasilan rendah maupun tinggi perlu meningkatkan kapasitas kesehatan

masyarakat mereka. Perbaikan ini harus dibiayai dengan menggunakan campuran

dana donor nasional dan asing. Untuk mempercepat penelitian dan reaksi terhadap

penyakit baru dengan potensi pandemi, upaya kolaboratif global termasuk

pemerintah dan perusahaan komersial telah diusulkan. Saat mengerjakan COVID-

19 seperti vaksin, kolaborasi sangat penting.

Epidemi telah berdampak pada seluruh rantai makanan, mengungkapkan

kerentanan yang sebelumnya tersembunyi. Penutupan perbatasan, pembatasan

perdagangan, dan tindakan pengurungan membatasi akses petani ke pasar,

sementara pekerja pertanian tidak dapat mengumpulkan hasil panen. Akibatnya,

rantai pasokan makanan lokal dan global terganggu, dan orang-orang sekarang

memiliki akses yang lebih sedikit ke makanan sehat. Sebagai konsekuensi dari

epidemi, banyak orang kehilangan pekerjaan, dan jutaan lainnya sekarang dalam

bahaya. Ketika pencari nafkah kehilangan pekerjaan, makanan dan gizi jutaan

orang terancam. Yang paling terpukul adalah petani kecil dan masyarakat adat

termiskin di dunia.

Sambil membantu memberi makan penduduk dunia, jutaan buruh tani

dibayar dan tidak dibayar menderita tingkat kemiskinan yang tinggi, kelaparan, dan

kesehatan yang buruk, serta kurangnya perlindungan keselamatan dan tenaga kerja,

dan jenis pelecehan lainnya di tempat kerja. Orang miskin yang tidak memiliki

bansos harus bekerja lebih lama dan lebih keras, kadang-kadang dalam

Keadaan ini tentu saja membuat masyarakat resah terhadap pandemi ini.

Aktivitas sosial masyarakat dibatasi sebagai syarat untuk memutus mata rantai

penyebaran virus. Masyarakat dihimbau menarik diri dan menghindari interaksi

sosial dalam jumlah besar (social distancing) dan kontak fisik (physical distance)

di ruang-ruang publik. Dengan perubahan itu, masyarakat dituntut untuk bisa dan

terbiasa atau beradaptasi dengan perubahan yang ada. Perubahan terjadi pada cara

berkomunikasi, cara berpikir dan cara berperilaku.


Perubahan Dalam Bidang Pendidikan

Bidang pendidikan menjadi salah satu bidang yang terkena imbasnya secara

langsung. Para pelajar tidak dapat pergi ke sekolah atau kampus untuk menjalankan

kewajibannya sehingga, harus melakukan kegiatan belajar secara daring atau

online. Hal ini membuat kegiatan belajar mengajar menjadi kurang efektif,

dikarenakan banyak sekali kendali yang ada pada saat melakukan proses KBM.

Apalagi untuk masyarakat yang tergolong ekonomi menengah kebawah yang tidak

semuanya memiliki gadget atau gawai untuk melakukan kegiatan belajar secara

daring.

Secara sosiologis, sistem pembelajaran daring memicu ketimpangan sosial

yang berdampak pada kualitas pembelajaran. Ketimpangan tetap akan mengiringi

pendidikan karena Indonesia belum menyediakan infrastruktur digital yang merata.

Ketimpangan dan status sosial- ekonomi, dan peta geografi menambah

ketimpangan pendidikan. Ketimpangan sosial adalah kesenjangan atau jarak yang

terjadi ditengah masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya yang ada. Sistem

pendidikan jarak jauh adalah menu alternatif yang disediakan oleh pemerintah

untuk melayani pembelajaran.

Mayoritas negara bagian yang terkena dampak memilih untuk menutup

perbatasan mereka karena ketakutan di antara warga meningkat. Sebagian besar

negara yang terkena dampak penyebaran virus terpaksa menangguhkan kalender

kurikulum pendidikan mereka untuk memungkinkan anak-anak dan mahasiswa

untuk tinggal di rumah sampai penyakit itu akhirnya dinetralisir. Namun, siswa dan

orang tua telah mendorong pemerintah untuk melanjutkan sekolah dengan protokol

yang jelas yang memastikan bahwa siswa dan guru mengikuti aturan, termasuk

wajib memakai masker. Beberapa orang pada akhirnya kehilangan lebih dari satu

anggota keluarga karena penyakit tersebut, dan dalam beberapa skenario kasus yang

lebih buruk, penyakit tersebut telah merenggut seluruh keluarga.

Oleh karena itu, badan-badan internasional, seperti Organisasi Kesehatan

Dunia, perlu membantu negara-negara berkembang membangun sistem manajemen

perawatan kesehatan yang kritis, yang dapat membantu menangani pandemi di

masa depan. Covid-19 menimbulkan kecemasan sosial dan masalah sosial yang

serius yang tumbuh dalam masyarakat, terlebih jika tingkat sosialisasi Covid-19

yang tidak maksimal dan hanya pada zonasi tertentu. Reaksi masyarakat sangat

beragam terhadap pandemi ini, ada yang tenang, ketakutan, hingga kepanikan yang

berujung pada kondisi psikosomatik bagi seseorang, termasuk juga peristiwa panic

buying terhadap sejumlah kebutuhan pokok yang ada di pasaran. Ketika Anda

terkena flu atau infeksi virus, gejala yang paling umum termasuk demam, pilek,

batuk pecahan tulang, dan kesulitan bernapas, yang dapat berkembang menjadi

pneumonia.

Sangat penting untuk mengambil langkah-langkah besar seperti menjaga

rutinitas pembersihan yang ketat, menjaga jarak sosial, dan memakai masker, antara

lain. Untuk menghindari kerusakan akibat penyakit yang sangat menular ini,

beberapa negara mengkarantina warganya. Ada minat yang berkembang dalam

hubungan antara determinan sosial kesehatan dan hasil kesehatan. Yang terakhir ini

terdiri dari institusi-institusi yang saling berhubungan secara historis dan budaya.

Dalam beberapa hal, wabah telah mengekspos bias dan ketidakadilan yang

sudah ada sebelumnya. Para pekerja ini sangat rentan karena mereka tidak memiliki

akses ke jaminan sosial dan perawatan kesehatan yang memadai, dan mereka juga

telah melepaskan kepemilikan aset produktif, yang membuat mereka sangat rentan.

Orang-orang yang kekurangan uang seringkali terpaksa mengurangi asupan kalori

mereka sambil juga makan makanan yang kurang bergizi. Epidemi telah berdampak

pada seluruh rantai makanan, mengungkapkan kerentanan yang sebelumnya

tersembunyi.


Akibatnya, rantai pasokan makanan lokal dan global terganggu, dan orang-

orang sekarang memiliki akses yang lebih sedikit ke makanan sehat. Yang paling

terpukul adalah petani kecil dan masyarakat adat termiskin di dunia. Sambil

membantu memberi makan penduduk dunia, jutaan buruh tani dibayar dan tidak

dibayar menderita tingkat kemiskinan yang tinggi, kelaparan, dan kesehatan yang

buruk, serta kurangnya perlindungan keselamatan dan tenaga kerja, dan jenis

pelecehan lainnya di tempat kerja. Dengan perubahan itu, masyarakat dituntut

untuk bisa dan terbiasa atau beradaptasi dengan perubahan yang ada.

Sabtu, 19 November 2022

AKTUALISASI RESTORATIVE JUSTICE PADA KASUS PERUNDUNGAN SEBAGAI UPAYA MENUJU KEJAKSAAN YANG HUMANIS

Abstrak

Kasus perundungan sudah sering kita jumpai pada saat ini, terutama pada anak-anak dan

remaja. Oleh karena itu, perlu adanya penyelesaian masalah dengan menggunakan

restorative justice. Pendeketan ini diperlukan karena pendekatan ini lebih mengedepankan

suatu pendekatan sosiokultural daripada pendekatan normatif, sehingga dengan

pendekatan ini maka aspek keadilan lebih dapat diperhatikan. Pendekatan karya ilmiah

ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Metode analisis yang digunakan

adalah metode deskriptif kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara secara

mendalam terhadap para informan. Karya ilmiah ini disusun untuk memberikan sebuah

gambaran aktualisasi restorative justice pada kasus perundungan. Hasil dari penelitian ini

yaitu adanya sebuah solusi pada penerapan restorative justice untuk menyelesaikan

masalah perundungan yang terjadi dengan memberikan sebuah denda kepada pelaku

perundungan, dan lain-lain. Oleh karenanya, maka kejaksaan yang humanis akan terwujud

dengan baik.

Kata Kunci : Restrorative Justice, Perundungan, Kejaksaan Humanis


A. Pendahuluan

Istilah perundungan/Bullying sudah tak asing lagi di zaman sekarang. Bahkan kasus

perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan sudah merajalela di Indonesia,

terlebih lagi sejak usia anak-anak mereka sudah mengenal perilaku perundungan baik

secara sadar maupun tidak. Mereka tidak menyadari jika perilaku perundungan yang

mereka lakukan dapat menyebabkan korban depresi bahkan melakukan tindakan bunuh

diri sebagai akibat dari tidak kuatnya menanggung tindakan perundungan yang dialami

oleh korban.


Perundungan/Bullying sendiri berasal dari Bahasa Inggris, yaitu dari kata bull yang berarti

banteng (hewan) yang senang merunduk kesana kemari. Dalam Bahasa Indonesia,

secara etimologi kata bully memiliki arti penggertak, orang yang mengganggu

orang lemah. Menurut (Zakiyah, Humaedi, & Santoso, 2017) Bullying adalah berbagai

bentuk perilaku kekerasan dimana terjadi pemaksaan secara psikologis ataupun fisik

terhadap seseorang atau sekelompok orang yang lebih "lemah" oleh seseorang atau

sekelompok orang yang merasa lebih kuat atau superior.


Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mencatat bahwa di

tahun 2021 terdapat 17 kasus yang melibatkan peserta didik dan pendidik. Retno

Lisyarti mengungkapkan bahwa pada bulan Januari, Februari, dan Septermber, KPAI

tidak mencatat adanya kasus prundungan di satuan pendidikan. Tetapi justru pada akhir

tahun 2021 justru banyak sekali kasus perundungan yang terjadi. Para pelaku kekerasan

di satuan pendidikan ini terdiri dari teman sebaya, guru, orang tua, dan lain-lain. Kasus

kekerasan di domiasi oleh teman sebaya sebanyak 11 kasus. Sedangkan guru sebanyak

3 kasus, dan pelaku pembina sekolah, kepala sekolah, dan orang tua siswa masing- masing

1 kasus. Retno Lisyarti juga menegaskan bahwa ada korban yang meninggal dan

mengalami kelumpuhan. Tentunya hal ini sangat miris, dan perlu upaya untuk

menindaklanjuti perkara atau kasus perundungan yang terjadi di satuan pendidikan

maupun di luar satuan pendidikan.


Kasus bullying yang sering terjadi biasanya dilakukan oleh anak-anak dimana pelaku

dan korban biasanya adalah teman satu kelas ataupun satu sekolah. jika menilik dari kasus

bullying yang sering terjadi, penyelesaian terhadap kasus tersebut tidaklah memuaskan.

korban yang telah menerima perlakuan bullying biasanya mendapatkan trauma yang

mendalam sedangkan pelaku dari bullying tersebut hanya mendapatkan sanksi yang

ringan dan dinilai tidak setimpal serta tidak menimbulkan efek jera. di lain sisi pelaku

juga tidak menyesali perbuatannya dan tidak meminta maaf kepada korban, jusru banyak

dari kasus bullying yang dimana pelaku justru semakin mem-bully korban

ketika korban melapor.


Berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,

kasus bullying anak di bawah umur dapat di ajukan di pengadilan dengan syarat pelaku

harus berusia 12 tahun dan berusia dibawah 21 tahun serta belum menikah. Jikalau anak

belum genap berusia 12 tahun maka penyidik dapat mengambil keputusan dengan

mengembalikan anak kepada orang tua/wali, ataupun dapat mengikut sertakannya

kedalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instasi pemerintahan atau

LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik pada tingkat pusat

maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan. Terhadap anak nakal, apabila dijatuhi

sanksi pidana maka sanksi tersebut di kurang 1⁄2 dari maksimum ancaman pidana

orang dewasa serta jika diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda

dapat diganti dengan pelatihan kerja. Sistem peradilan pidana anak mengutamakan

pendekatan restorative, jika pihak korban dan pelaku telah mencapai suatu kesepakatan

maka proses hukum yang berjalanan dapat dihentikan dan penyelesaian tersebut dapat

ditempuh berdasarkan jalur non-penal.


Secara prinsipiil melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 telah mengedepankan

pendekatan restorative justice dan proses diversi sebagai upaya penyelesaian tindak

pidana yang dilakukan oleh anak, sehingga penerapan restorative justice akan

menawarkan jawaban atas isu-isu penting dalam penyelesaian perkara pidana, yaitu:

pertama, kritik terhadap sistem peradilan pidana yang tidak memberikan kesempatan

khususnya bagi korban (criminal justice system that disempowers individu); kedua,

menghilangkan konflik khususnya antara pelaku dengan korban dan masyarakat (taking

away the conflict from them); ketiga, fakta bahwa perasaan ketidakberdayaan yang

dialami sebagai akibat dari tindak pidana harus di atasi untuk mencapai perbaikan (in

orderto achievereparation)(Ernis, 2017)


Restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi

terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri

dimana hal tersebut memiliki maksud menekankan pemulihan kembali pada keadaan

semula melalui pencarian penyelesaian yang adil secara bersama- sama yang melibatkan

pelaku, korban, keluarga korban/pelaku serta pihak lain yang terkait.


Adapun identifikasi masalah dari karya tulis ilmiah ini yaitu :

1. Bagaimana aktualisasi dari penyelesaian konflik perundungan melalui

restorative justice?

2. Bagaimana solusi dari penyelesaian konflik perundungan melalui restorative

justice?

Adapun tujuan dari penulisan ini adalah memberikan sebuah solusi terhadap penerapan

restorative justice dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah perundungan yang

terjadi dengan memberikan sebuah denda kepada pelaku perundungan dan lain nya guna

memberikan efek jera bagi para pelaku perundungan sekaligus meringakan beban

trauma yang dialami oleh korban perundungan.


Dalam penulisan karya ilmiah ini pendekatan yang dilakukan menggunakan pendekatan

deskriptif kualitatif selain itu metode analisis yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif.

Sedangkan pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan melalui wawancara secara

mendalam kepada informan untuk melihat sejauh mana dampak dari konflik perundungan

terhadap korban dan kami melakukan analisis lebih dalam mengenai upaya apa yang

harus dilakukan terhadap solusi permasalahan kasus perundungan selain itu kami

menggunakan studi literatur dalam pembuatan karya ilmiah ini, dimana studi literatur ini

merupakan pengumpulan informasi melalui buku, artikel, dan jurnal guna membantu

karya ilmiah ini. Berdasarkan wawancara bersama informan, mereka menyatakan bahwa

terdapat beberapa dampak yang dialami oleh korban terkait trauma psikis, kesulitan dalam

perkembangan sosial, depresi dan lainnya sebagainya bahkan sampai ketindakan

percobaan bunuh diri, ada tahapan penelitian yang dilakukan yaitu diantaranya :

1. Indentifikasi masalah

Penelitian ini dimulai dari observasi fenomena yang terjadi sampai diringkas

menjadi suatu permasalahan penelitian.

2. Review literature

Hal ini dilakukan dalam kaitannya dengan kajian teori yang berhubungan

dengan masalah penelitian.

3. Menetapkan tujuan spesifik

Penelitian ini didapat setelah masalah penelitian dan review literature dilakukan.

Dengan adanya tujuan spesifik penelitian maka dapat ditentukan arah yang jelas

dalam penelitian seperti sumber data penelitian, lokasi penelitian, metode

pengumpulan dan pengolahan data. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik

wawancara.

4. Analisa

Setelah data terkumpul, analisa dilakukan dengan menggunakan analisis

deskriptif.

5. Tahap akhir

Pada tahap ini, peneliti memaparkan hasil penelitian sesuai kenyataan

dilapangan sebagai jawaban dari masalah penelitian.


C. Kesimpulan

Perundungan yang terjadi dikalangan masyarakat merupakan salah satu tindak pidana,

sebagaimana yang di atur diatur pada Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU 35/2014. Apabila

bullying tersebut dilakukan secara verbal dan mengandung unsur hasutan- hasutan

untuk bunuh diri dan menyebabkan korban bunuh diri maka dapat pula dijerat dengan

Pasal 345 KUHP.yang dimana hal tersebut dapat dibawa ke depan persidangan.di

Indonesia sendiri pembully-an sering terjadi dan dampak dari pembully- an itu sendiri

sangat beragam dan biasanya terjadi di lingkungan sosial anak-anak yang dimana dalam

peradian anak yang harus di utamakan adalah keadilan secara restorative maka dari itu

kejaksaan agung indonesia mulai menerapkan sistem keadilan secara restorative justice

dalam penyelesaian pidana anak. Sistem resotarive justice dalam penyelesaian pidana

anak sendiri diharapkan mampu meminimalisir trauma yang dialami korban dan juga

memberikn efek jera kepada pelaku dengan memberikan sanksi-sanksi, hal tersebut

bertujuan untuk memberhentikan kegiatan bullying yang terjadi dan juga diharapkan dapat

mengembalikan keadaan seperti sediakala.


---

Salam Peneliti Muda!

Untuk hasil karya yang lebih lengkap dapat menghubungi:

Instagram: @ukmpenelitianunila

Email: ukmpenelitianunila@gmail.com / ukmpunila@gmail.com

Youtube: UKM Penelitian Unila

Tiktok: ukmpunila


PEMANFAATAAN MINYAK JELANTAH RUMAH TANGGA MENJADI SABUN MANDI

Small things done with great love will change the world”

“Hal-hal kecil yang dilakukan dengan penuh cinta akan mengubah dunia”

Mother Teresa


          Apa yang muncul di benak kita ketika mendengar kalimat ‘hal yang dapat mengubah dunia’? Apakah itu penemuan? Atau pergerakan? Mungkin setiap orang akan memiliki jawaban yang berbeda-beda, tetapi satu hal yang pasti kita semua ingin mengubah dunia menjadi lebih baik, atau setidaknya menyelesaikan beberapa permasalahan yang ada. Di Indonesia sendiri sudah bukan rahasia umum bahwa salah satu permasalahan yang sampai sekarang belum terselesaikan adalah pencemaran lingkungan. Kita pasti tahu bahwa hal besar tak akan terjadi jika tidak dimulai dari hal-hal kecil yang kita perbuat. Untuk mengubah dunia alangkah lebih baiknya kita menyelesaikan permasalahan di negeri yang kita cintai ini terlebih dahulu, tak harus berbuat hal besar, cukup hal kecil yang bermanfaat. Jangan pernah sepelekan hal kecil yang kita perbuat, karena dari sanalah potensi perubahan besar dapat terjadi. Lalu, apakah hal kecil yang bisa kita lakukan untuk mengubah Indonesia menjadi lebih baik?            


          Berdasarkan data BPS (2019), konsumsi minyak goreng sawit pada tahun 2018 mencapai 10,79 liter/kapita/tahun. Mengapa data penggunaan minyak goreng sawit sangat tinggi? Selain disebabkan oleh minyak goreng yang memang menjadi salah satu bahan dapur yang sangat penting karena bersifat efisien dan serbaguna, minyak goreng sawit juga merupakan bahan makanan pokok yang dikonsumsi hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia juga sering digunakan sebagai bahan utama produksi kue hingga kosmetik. Sehingga tak heran konsumsi minyak goreng sawit di tahun-tahun berikutnya diprediksi dapat mengalami peningkatan hingga 11,38 liter/kapita/tahun. Penggunaan minyak goreng memiliki batas maksimum yaitu hanya sampai 3 atau 4 kali penggorengan. Minyak goreng yang digunakan berulang-ulang dapat menyebabkan kerusakan, karena dia mengalami proses hidrolisis dan oksidasi. Minyak goreng yang telah rusak memiliki aroma yang kurang enak (tengik) dan warna yang lebih gelap. Keracunan dan berbagai macam penyakit dapat terjadi akibat mengonsumsi minyak goreng bekas seperti pengendapan lemak dalam pembuluh darah dan kanker hati. Jadi, dapat disimpulkan bahwa minyak goreng bekas merupakan minyak goreng yang telah rusak sehingga tidak layak untuk dikonsumsi. Minyak goreng bekas ini dapat kita kategorikan sebagai limbah dari proses penggorengan yang biasa kita sebut sebagai ‘minyak jelantah’. Seperti yang sudah dijelaskan tadi, jika minyak jelantah ini digunakan berkali-kali akan menimbulkan bahaya bagi kesehatan (Lipeto, 2011). Setelah penggunaan minyak goreng berkali-kali barulah minyak tersebut dibuang.


          Rendahnya kesadaran masyarakat akan bahaya membuang limbah minyak jelantah sembarangan menyebabkan berbagai permasalahan lingkungan di Indonesia belum dapat teratasi dengan baik. Padahal, membuang minyak jelantah secara sembarangan dapat mencemari lingkungan yang tentunya akan berdampak pada kehidupan makhluk hidup sekitar (Erna dan Wasi, 2017). Ironisnya masih banyak warga Indonesia yang dengan santai membuang limbah minyak jelantah milik mereka di sungai, selokan atau bahkan langsung dibuang ke tanah. Beberapa bahaya yang timbul akibat perbuatan-perbuatan tersebut adalah rusaknya ekosistem perairan, pencemaran tanah, penyumbatan saluran air, dan berbagai macam penyakit. Permasalahaan-permasalahan tersebutlah yang harus kita jadikan urgensi agar kita selesaikan dengan segera. Untuk itu diperlukan penanganan yang tepat agar minyak jelantah tersebut dapat bermanfaat, tak menimbulkan kerugian baik itu pada aspek lingkungan ataupun aspek kesehatan manusia (Tamrin, 2013).


          Salah satu pemanfaataan minyak jelantah agar menjadi hal yang bermanfaat adalah mengolahnya menjadi sabun mandi. Minyak goreng bekas dapat diolah menjadi sabun mandi baik dalam bentuk cair maupun bentuk padat. Sabun dapat didefinisikan sebagai garam alkali dari asam lemak rantai panjang. Lemak atau minyak disaponifikasi bersama garam natrium atau kalium sehingga terjadi proses penyabunan. Alkali dan lemak atau minyak merupakan dua bahan utama yang akan menghasilkan sabun. Minyak goreng yang berasal dari nabati dan hewani bisa digunakan menjadi salah satu komponen dari sabun (Naomi dkk, 2013). Dengan menggunakan proses hidrolisis, minyak atau lemak yang terkandung dalam minyak jelantah menjadi asam lemak bebas dan gliserol yang dilanjutkan dengan proses saponifikasi menggunakan basa (KOH atau NaOH) (Prihanto dkk., 2018).


          Menurut (Muljadi, dan Kurniawati, 2012) Proses pembuatan sabun cair dapat dibuat dari minyak goreng bekas dengan proses saponifikasi menggunakan KOH 40% pada temperatur 700C dan variasi lama waktu proses penyabunan yaitu 60 menit, 90 menit dan 120 menit. Hasil penelitian menunjukan sabun cair yang memenuhi persyaratan yaitu sabun cair dengan lama waktu proses penyabunan 120 menit menggunakan konsentrasi KOH 40%. Sabun cair dengan konsentrasi KOH 40% menghasilkan kadar alkali bebas 0,056%, dan asam lemak bebas 0,16%. Dalam pembuatan sabun cair KOH memiliki manfaat yaitu membantu dalam proses saponifikasi dan mempengaruhi karakteristik mutu sabun di antaranya kadar asam lemak bebas dan alkali bebas. Kadar asam lemak bebas dan alkali bebas yang tinggi menyebabkan iritasi pada kulit. Sedangkan pada proses pembuatan sabun padat dari minyak goreng sawit bekas menggunakan larutan NaOH dengan variasi konsentrasi 10, 20 dan 30%. Pertama-tama siapkan 12.5 gram sampel minyak dan asam stearat, lalu larutan NaOH dimasukkan secara perlahan kedalam sampel tersebut, kemudian diaduk dengan stirrer hingga suhu 60ᵒC. Setelah homogeny, tambahkan 2 gram asam sitrat dan 15 gram gula. Dinginkan hingga suhu 40ᵒC lalu ditambahkan pewangi sabun dan masukkan ke dalam cetakkan (Hajar dkk., 2016).

          Pemanfaatan minyak goreng bekas (jelantah) menjadi sabun mandi merupakan salah satu alternatif solusi untuk mengurangi limbah minyak kelapa sawit. Dengan menggunakan larutan KOH dan NaOH masyarakat bisa membuat sabun mandi sendiri. Sabun yang sudah diolah pun dapat menjadi barang bernilai ekonomis, selain itu dapat mengurangi pembuangan limbah minyak jelantah yang tentunya akan menjaga kelestarian lingkungan, kesehatan maupun meningkatkan sumber pendapatan masyarakat. Diharapkan juga kegiatan ini dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap limbah minyak jelantah. Limbah yang semula tidak bernilai bahkan dapat merusak lingkungan kini menjadi barang bernilai ekonomis.


--- Salam Peneliti Muda! Untuk hasil karya yang lebih lengkap dapat menghubungi: Instagram: @ukmpenelitianunila Email: ukmpenelitianunila@gmail.com / ukmpunila@gmail.com Youtube: UKM Penelitian Unila Tiktok: ukmpunila

METODE “FIND-IT” GUNA MENGHADAPI PENDIDIKAN ERA 5.0

 Education is the most powerful weapon we can use to change the world

“Pendidikan adalah senjata paling ampuh yang bisa kita gunakan untuk mengubah

dunia”

Nelson Rolihla Mandela


Berkaca dari kutipan di atas, meunjukkan bahwa pendidikan merupakan

aspek yang paling berpengaruh untuk merubah suatu peradaban. Sebagaimana

tertuang dalam Undang-Undang Nomor 02 Tahun 1989 pasal 4 tujuan dari

pendidikan ialah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia

seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

serta berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan

jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab

kemasyarakatan dan kebangsaan. Untuk itu kita tidak boleh meremehkan peraan

pendidikan di suatu negara. Lalu bagaimana dengan kondisi pendidikan di

Indonesia? Apa saja tantangan pendidikan di Indonesia? Dan apa saja strategi yang

perlu diupayakan untuk mengapai pendidikan yang maksimal dan berkualiatas?

Diterangkan dalam buku yang berjudul “Peluang & Tantangan Pendidikan

Abad 21” (PTPA 21) yang diterbitkan oleh Sampoerna School of Education (SSE) ,

Paulina Panen menyebutkan tiga tantangan pendidikan abad 21. Tantangan tersebut

antara lain globalisasi, keberpihakan siswa dan minat belajarnya, serta

perkembangan teknologi yang pesat. Ketiga hal yang disebutkan menunjukkan

bahwa pendidikan yang bertumpu pada pemberian pengetahuan dan keterampilan

kepada siswa di dalam kelas sudah dianggap kurang menarik. Isi dan materi belajar

saat ini sudah tidak relavan di tenga era globalisasisaat ini. Pendidikan harus

dirancang untuk memfasilitasi dan menjamin kualitas siswa. Artinya metode belajar

klasik dengan sudah patut diperhitungkan keefektivannya.


Pendidikan era Revolusi Industri 4.0 bertumpu pada 10 kompetensi , yaitu

bisa memecahkan masalah yang kompleks, berpikir kritis, kreatif, memanajemen

manusia, mampu bersosialiasi dengan orang lain, kecerdasan emosional, kemampuan

menilai dan mengambil keputusan, berorientasi mengedepankan pelayanan,

kemampuan negosiasi, serta fleksibilitas kognitif. 10 Kemampuan ini juga relevan

dalam menghadapi Society 5.0. Hadirnya Era society 5.0 sebagai solusi dari

Revolusi 4.0 yang dikhawatirkan akan mengakibatkan terdegredasinya moral dan

karakter manusia. Di era Society 5.0 ini nilai karakter harus dikembangkan, empati

dan toleransi harus dipupuk seiring dengan perkembangan kompetensi berfikir kritis,

inovatif, dan kreatif. Era Society 5.0 bertujuan untuk mengintegrasikan ruang maya

dan ruang fisik menjadi satu sehingga semua hal menjadi mudah dengan dilengkapi

kecerdasan buatan tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan.


Di Indonesia, Kementerian Pendidikan menerbitkan kurikulum yaitu sistem

perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu

lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran dalam satu

periode jenjang pendidikan. Kurikulum pendidikan ini juga beberapa kali mengalami

perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pendidikan guna mencapai tujuan

pendidikan. Sejak kemerdekaan sampai sekarang, kurikulum pendidikan di Indonesia

sering kali berubah, terhitung sudah sebanyak 10 kali. Sistem kurikulum terakhir

yang berlaku yaitu kurikulum 2013. Kurikulum 2013 yaitu kurikulum yang

menekankan pada empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek

keterampilan, aspek sikap, dan aspek perilaku.


Meskipun kurikulum ini dinilai sudah sempurna, namun pada kenyataannya

masih terdapat celah di dalamnya. Kurikulum ini dinilai kurang karena sistem

penilaiannya dinilai rumit. Model penilaian yang diharapkan mampu membantu

meningkatkan potensi siswa malah justru berbalik menjadi kendala. Dalam

kurikulum 2013, guru harus melakukan tiga set penilaian terhadap siswa, antara lain

penilaian sikap, penilaian kognitif, dan penilaian keterampilan. Hal ini memunculkan

masalah baru dalam dunia pendidikan yakni tenaga pendidik yang rata-rata sudah

berusia lanjut tidak memahami bagaimana sistem penilaian tersebut. Sehingga

pemerintah harus memberikan solusi baru atau menyempurnakan kekurangan dari

kurikulum tersebut. Dengan kurikulum baru tahun 2022 pemerintah berharap dapat

menghasilkan pendidikan yang berkualitas sehingga mampu mengakomodir

perubahan zaman dengan menekankan pada aspek pengembangan softskill dan

hardskill.


Pendidikan di era society 5.0. menekankan pada pentingnya karakter, moral,

dan keteladanan serta pengembangan soft skill dan hard skill kepada siswa. Era

society berusaha menyeimbangan antara mesin dan kecerdasan manusia. Softkill dan

hardskill perlu dikembangkan karena tidak bisa digantikan oleh teknologi mesin. Era

society membutuhkan capaian 4C yaitu, Critical Thinking (berpikir kritis dalam

menyelesaikan masalah), Communication Skills (kemampuan berkomunikasi),

Collaboration (kemampuan bekerja sama), dan Creativity (kreativitas). Untuk

menghadapi era society 5.0, pemerintah menyiapkan kurikulum 2022 yaitu dengan

pola pendidikan yang lebih terrfokus pada materi dasar dan tidak terlalu padat agar

guru memiliki waktu lebih untuk pengembangan karakter dan kompetensi siswa.

Ada dua bagian penting dalam Kurikulum 2022 yakni kegiatan tatap muka

dalam kelas dan kegiatan proyek yang dilakukan untuk mencapai Profil Pelajar

Pancasila. 20-30 % dari jam pelajaran dialokasikan untuk kegiatan praktik langsung

dilapangan. Satuan pendidikan diberi keleluasaan dalam mengatur waktu

pelaksanaan pelajaran. Untuk menunjang kurikulum baru 2022 yang menekankan

pada praktik lapangan, pemupukan karakter, dan kolaborasi, perlu adanya inovasi

model belajar “Find-It” yang artinya “menemukan”. Dalam sistem pembelajaran ini

siswa akan dituntun untuk menemukan tipe kecerdasan mereka sehingga mampu

mengembangkan softskill dan hardskill yang dimiliki. Mengadopsi sistem

pendidikan di Finlandia yang memasukkan sistem orientasi belajar, sistem

pembelajaran Find-It hanya akan menuntut siswa untuk belajar mengenai Ilmu

Pengetahuan Alam dan Sosial, Matematika, dan Bahasa, selama satu tahun ditahun

pertama mereka masuk sekolah. Kemudian di tahun berikutnya, mereka akan

dikelompokkan berdasarkan tipe kecerdasan masing-masing. Di setiap kelas akan

disediakan satu orang psikolog yang membantu mereka menemukan tipe kecerdasan

mereka. Ada beberapa tipe kecerdasan yang ada pada setiap individu, antara lain :

1. Kecerdasan Verbal-Linguistik (Kecerdasan verbal-linguistik berkaitan erat dengan

kata-kata, baik lisan maupun tertulis)

2. Kecerdasan logika-matematika (Berkaitan dengan kemampuan mengolah angka

dan kemahiran menggunakan logika.)

3. Kecerdasan spasial (kemampuan menangkap warna, arah, dan ruang secara akurat

serta mengubah penangkapannya ke dalam bentuk lain seperti dekorasi, arsitektur,

lukisan, dan patung)

4. Kecerdasan gerak-kinestetik (kemampuan menggunakan gerak seluruh tubuh

untuk mengekspresikan ide dan perasaan, serta keterampilan mempergunakan tangan

untuk mencipta atau mengubah sesuatu).

5. Kecerdasan musikal (kemampuan menangkap bunyi-bunyian, membedakan,

menggubah, dan mengekspresikan diri melalui bunyi-bunyi atau suara-suara yang

bernada dan berirama.orang)

6. Kecerdasan intrapersonal (Berkaitan dengan aspek internal diri seseorang, seperti

perasaan hidup, rentang emosi, kemampuan membedakan ragam emosi,

menandainya, dan menggunakannya untuk memahami dan membimbing tingkah

laku sendiri)

7. Kecerdasan interpersonal (kemampuan untuk memahami dan bekerjasama dengan

orang lain, berempati, mengorganisasi kelompok, berteman, dan bersosialisasi).

Kecerdasan naturalis (Berkaitan dengan kemahiran dalam mengenali dan

mengklasifikasikan flora dan fauna, serta hal-hal di alam, serta peka terhadap alam

dan lingkungan).

8. Kecerdasan eksistensial (Kemampuan seseorang menempatkan diri dalam lingkup

kosmos, memaknai hidup, memaknai kematian, memahami nasib dunia jasmani dan

kejiwaan, dan memaknai pengalaman mendalam seperti cinta atau kesenian).

Metode pembelajaran Find-It ini akan membantu siswa dalam menemukan

tipe kecerdasan mereka sehingga pendidik akan memberikan pelajaran sesuai dengan

yang mereka butuhkan. Dengan begitu, soft skill dan hard skill siswa akan terasah

sesuai dengan tujuan kurikulum 2022 yang menekankan pada kemampuan sofskill

dan hard skill dalam menghadapi pendidikan di era society 5.0


---

Salam Peneliti Muda!

Untuk hasil karya yang lebih lengkap dapat menghubungi:

Instagram: @ukmpenelitianunila

Email: ukmpenelitianunila@gmail.com / ukmpunila@gmail.com

Youtube: UKM Penelitian Unila

Tiktok: ukmpunila


RUMAH IBADAH (MASJID) YANG IDEAL BERDASARKAN MASALAH SOSIAL YANG TERJADI DI MASYARAKAT

 Pendahuluan

Rumah ibadah merupakan bangunan yang penting karena berfungsi sebagai tempat

sembahyang orang-orang sesuai dengan keyakinannya, untuk itu diperlukan penyesuaian

terhadap kualitas rumah ibadah demi mendapatkan tempat sembahyang yang ideal agar para

jemaatnya nyaman menjalani kegiatan beribadah tanpa merasa terganggu. Berikut ini kami

ambil contoh rumah ibadah berupa masjid


Isi

Masjid merupakan tempat sembahyang orang Islam, disini mereka melaksanakan

sholat 5 waktu setiap hari. Dengan jadwal sembahyang sepadat itu pastilah dibutuhkan masjid

yang ideal agar kegiatan sholat terlaksana dengan baik, namun sayangnya tidak jarang kita

mendapati masalah sosial yang terjadi di lingkungan masjid.

Salah satu contoh masalah sosial yang terjadi adalah terjadinya kehilangan barang

jemaat yang dikarenakan oleh ulah pencuri, barang yang seringkali hilang berupa alas kaki

entah sandal atau sepatu terutama di hari jum’at ketika masjid sedang ramai-ramainya.

Bahkan tidak jarang pencurian alas kaki ini dalam jumlah besar seperti yang terjadi di

Tangsel dimana seorang abg mencuri satu tas penuh para jemaat hari jumat. Untuk itu

diperlukannya tempat penyimpanan atau rak khusus untuk menyimpan alas kaki yang

tertutup, dengan demikian setidaknya akan mengurangi niat pelaku untuk mencuri ketimbang

jika dibiarkan tergeletak begitu saja di luar masjid, jika memiliki modal yang besar dan lebih

mungkin bisa disediakan loker yang cukup luas dengan kunci untuk menyimpan sandal dan

barang-barang jemaat.

Tidak sampai disitu, ketika hujan datang tidak jarang jemaat menaikkan alas kaki

mereka ke lantai masjid melebihi batas suci agar alas kaki tidak basah. Sandal atau sepatu

yang kotor dan basah akan menodai lantai masjid, namun sepertinya di paragraf pertama telah

menjawab solusi dari masalah ini yakni menyediakan tempat khusus. Tidak cukup sampai

situ, harus diberi sanksi kepada jemaat yang masih nakal mengotori masjid dengan

mewajibkan membayar infaq ke kotak amal, selain membentuk kedisiplinan juga menambah

pemasukan masjid

Toilet masjid yang kotor juga masih menjadi masalah sosial pada rumah ibadah,

lagi-lagi tentang kedisiplinan dimana banyak jemaat yang terlalu malas menyiram atau

membersihkan toilet yang baru saja dipakai. Untuk itu, dapat dibuat gerakan membersihkan

masjid seperti yang oleh relawan komunitas Cinta Masjid yang berada di bandung serta

memberikan sanksi dan pemahaman kepada jemaat masjid demi memberitahu pentingnya

menjaga kebersihan tempat ibadah

Selain itu isu yang sering terjadi adalah kurangnya kedisiplinan pada jemaat dalam

merapikan dan membersihkan alat sholat terutama mukena. Kerap kali mukena yang tersedia

merupakan mukena yang sudah lama dipakai dan belum dicuci sehingga menimbulkan bau

kurang sedap dan tidak nyaman dipakai. Penempatan mukena yang tidak rapi dan tidak pada

tempatnya merusak kerapian dan seringkali membuat jemaat terpaksa mengenakan mukena

yang tidak sesuai. Solusi yang dapat diterapkan adalah mewujudkan gerakan mukena sehat.

Gerakan ini dapat dimulai dengan membentuk komunitas internal. Pencucian mukena dapat

dilakukan bergilir secara berkala seminggu sekali mencuci setengah dari kapasitas mukena

yang disediakan di masjid. Untuk melakukan penataan guna menjaga kerapian dapat dimulai

dengan sosialisasi lisan dan tulisan. Sosialisasi tulisan dapat dilakukan melalui brosur dengan

desain menarik yang disebarkan kepada jemaat.

KEJAHATAN DALAM UNDANG-UNDANG DAN KONTRUKSI SOSIAL DITINJAU DARI KRIMINOLOGI KRITIS

 BAB I

PENDAHULUAN


Latar Belakang

Dalam mempelajari dan berkecimpung di dunia hukum tentunya kita setidak-tidaknya pernah bertanya apa itu hukum? secara singkat kemungkinanan yang dapat kita tarik untuk menjawab pertanyaan  tersebut akan berkata bahwa kurang lebih, hukum adalah seperangkat tata nilai yang hadir pada suatu tempat dan suatu waktu di suatu masyarakat yang berfungsi untuk kepentingan bagi masyarakat tersebut yang dapat berbentuk tertulis maupun tidak dan memiliki sifat memaksa,mengatur dan memiliki sanksi. Tentunya kita mengetahui bahwa dalam kehadiran tata hukum tersebut bersifat subyektif dalam masyarakat, baik antar tata tempat dan tata waktu. Hal tersebutlah yang menjadikan hukum bersifat dinamis yang mengatur dan mengdedikasikan inti sarinya untuk kehidupan manusia, karena kembali kesifat manusia tersebut yang dinamis dan hukum hadir untuk mengisi keperluan dan menjaga cita-cita keadilan, kesejahteraan dan menjaga nilai yang diharapkan oleh masyarakat atau yang sering dikatakan sebagai tujuan hukum. Karena itu, kita mengenal istilah rechtsidee, tentang cita dan pengertian hukum dalam masyarakat.

Dalam praktiknya, sulit bagi ilmu hukum untuk berdiri sendiri dalam misi menegakkan tujuan hukum tersebut. Ilmu hukum harus dibantu dengan berbagai pendekatan baik ilmu sosial maupun ilmu non-sosial, dikatakan sulit karena kembali lagi kepada fungsi dan tujuan hukum itu yang menyelimuti setiap sendi pergerakkan kehidupan masyarakat. Salah satu alat bantu yang berdiri sejajar dalam ilmu hukum itu adalah kriminologi. Kriminologi merupakan suatu ilmu yang membahas atau mempelajari tentang kejahatan dan tindak kriminal, kriminologi menurut G.P.Hoefnagel merupakan suatu ilmu pengetahuan empiris yang untuk sebagian dihubungkan dengan norma hukum yang mempelajari kejahatan serta proses-proses formal dan informal dari kriminalitas dan diskriminalisasi, situasi kejahatan-penjahatmasyarakat, sebab-sebab dan hubungan sebab-sebab kejahatan serta reaksi-reaksi dan respon-respon resmi dan tidak resmi terhadap kejahatan, penjahat dan masyarakat oleh pihak di luar penjahat itu sendiri.

Kejahatan atau tindakan-tindakan sosial yang menjadi dasar dari penyebab kejahatan tersebut merupakan bahasan utama dalam ilmu kriminologi, karena itu kriminologi memiliki hubungan yang dekat dengan ilmu hukum khususnya hukum pidana karena, secara kedudukan kriminologi dan hukum pidana berdiri sejajar untuk saling membantu dan menangani tindak kejahatan hanya saja kriminologi  merupakan pendekatan yang sangat penting dan dibutuhkan dalam hukum pidana. Karena itu secara garis besar perbedaan dan kontribusinya dapat kita lihat bahwa  kriminologi ditujukan untuk mengungkapkan motif pelaku kejahatan dan mencoba mengungkap bagaimana kejahatan tersebut dapat terjadi sedangkan hukum pidana ditujukan kepada hubungan antara tindakan dan akibatnya (hukum kausalitas). Faktor motif dapat ditelusuri dengan bukti-bukti yang memperkuat adanya niat melakukan kejahatan dan dalam melihat motif tersebut hukum pidana menggunakan pendekatan kriminologi untuk mengungkap motif dari suatu tindak kejahatan tersebut.

Ruang lingkup kriminologi terbagi atas tiga bagian yaitu:

  1. Sociology of law ( sosiologi hukum), mencari secara analisa ilmiah kondisi-kondisi terjadinya atau terbentuknya hukum.

  2. Etiologi criminal, mencari secara analisa sebab-sebab dari pada kejahatan.

  3. Penologi, ilmu pengetahuan tentang terjadinya atau berkembangnya hukuman, artinya dan manfaatnya berhubungan dengan “control of crime”. 

Kemudian dalam kaitannya dengan dogmatik hukum pidana, maka kriminologi memberikan kontribusinya dalam menentukan ruang lingkup kejahatan atau perilaku yang dapat dihukum. Dengan demikian maka hukum pidana bukanlah merupakan suatu silogisme dari pencegahan, akan tetapi merupakan suatu jawaban terhadap adanya kejahatan.  Tetapi dalam lingkup yang lebih kecil lagi dalam memahami kejahatan berdasarkan pada kriminologi tentu kita harus melihat atau menggunakan suatu aliran dimana kita tahu bahwa dalam pendekatan kriminologi tersebut memiliki beberapa aliran pemikiran kriminologi yang mana cara pandang (kerangka acuan, paradigma, perspektif) yang digunakan oleh para kriminolog dalam melihat, menafsirkan, dan menjelaskan fenomena kejahatan. Dari beberapa mazhab kriminologi tersebut makalah ini akan di fokuskan untuk melihat lebih jauh lagi dan membahas mengenai kriminologi mazhab kritis dan mazhab modern dalam melihat atau untuk digunakan sebagai alat pandang melihat suatu kejahatan.

 

Rumusan masalah

1. Apa itu Mazhab Kriminologi Kritis dan Mazhab Kriminologi Modern?

2. Bagaimana Kejahatan ditinjau dalam Mazhab Kriminologi Kritis?

 

Tujuan 

1. Untuk mengetahui pengertian dan perbedaan yang mendasari mazhab kriminologi kritis dan mazhab kriminologi modern.

2. Untuk mengetahui bagaimana suatu tindak kejahatan ditinjau dari mazhab kriminologi kritis.




BAB III

KESIMPULAN

 

Dalam memahami suatu tindak kejahatan kita tidak bisa hanya melihat dari sudut pandang hukum pidana karena itu kriminologi hadir untuk menelusuri akar dari tindak kejahatan tersebut. Kejahatan atau tindakan-tindakan sosial yang menjadi dasar dari penyebab kejahatan tersebut merupakan bahasan utama dalam ilmu kriminologi, karena itu kriminologi memiliki hubungan yang dekat dengan ilmu hukum khususnya hukum pidana karena, secara kedudukan kriminologi dan hukum pidana berdiri sejajar untuk saling membantu dan menangani tindak kejahatan hanya saja kriminologi  merupakan pendekatan yang sangat penting dan dibutuhkan dalam hukum pidana. 

 

Terlebih kriminologi memiliki mazhab yang berguna dalam menguraikan atau menganalisis suatu kejahatan tersebut. Dari sekian mazhab tersebut, bagi penulis yang paling erat untuk menganalisis suatu tindak kejahatan tersebut adalah mazhab kritis. Karena mazhab kritis mendasarkan diri pada bagaimana suatu kejahatan dapat didefinisikan oleh undang-undang atau konstruksi sosial masyarakat, yang mana sebenarnya jika undang-undang mengatur itu sesungguhnya memang demikian suatu tindak kejahatan tersebut telah memenuhi unsur kejahatan dalam hukum. Tetapi dalam konstruksi sosial kita tidak bisa mengnihilkan sosioogis masyarakat karena hukum ada untuk masyarakat, bukan sebaliknya.


ISOLASI ENZIM BROMELIN DARI BUAH NANAS SEBAGAI BAHAN PENGEMPUK DAGING SAPI DALAM PEMBUATAN RENDANG

Indonesia menjadi salah satu negara dengan penduduk terpadat di dunia tercatat sebanyak

275.361.267 jiwa pada tahun 2022 dengan penduduk sebanyak ini tentunya di penuhi dengan

keaneka ragaman budaya dan tradisi. Salah satu budaya indonesia yaitu berkumpul saat

lebaran sebagai ajang silaturahmi didalam nya pun ada tradisi makan bersama biasanya ada

berbagai macam kue dan menu utama nya adalah ketupat rendang.


Rendang merupakan salah satu makanan khas indonesia masakan minangkabau dari

Sumatera Barat. Rendang di kenal dengan rasanya yang lezat,namun kamu pasti pernah

sesekali merasakan rendang yang disuguhkan memiliki rasa dan tekstur yang berbeda-beda

ada yang teksturnya lembut dan mudah di gigit dan ada yang tekstur daaging nya keras dan

alot mengapa bisa seperti itu? Kira kira apa yang menyebabkan tekstur daging rendang

tersebut berbeda-beda? lalu bagaimana caranya agar rendang tersebut memiliki tekstur yang

empuk sehingga enak di makan?


Rendang di masak menggunakan suhu yang rendah dan dalam waktu yang lama serta

menggunakan berbagai macam jenis rempah-rempah. Keempukan daging sapi di pengaruhi

oleh beberapa faktor diantaranya: jenis daging sapi yang digunakan, cukupnya waktu

memasak, dan teknik memasak. Nah jika kamu pernah mencoba daging rendang yang keras

dan alot mungkin saja ada kesalahan dalam pengolahannya seperti faktor yang tadi di

sebutkan.


Untuk mengubah tekstur daging sapi yang alot tersebut agar lebih empuk sehingga dalam

pembuatan rendang kami menggunakan teknik isolasi enzim bromelin yang terkandung

dalam buah nanas menjadi powder instan. Nanas merupakan buah yang tumbuh di daerah

subtropis dan tropis seperti indonesia dengan nama latin Ananas comosus dari famili

Bromeliaceae. Buah nanas mengandung gula, asam sitrat, asam malat, vitamin A, vitamin B,

dan terdapat enzim yang khas yaitu enzim bromelin. (Hossain, Akhtar, & Anwar, 2015).


Bromelin adalah enzim yang di ekstrak dari buah nanas (Ananas comosus). Bromelin

memiliki rumus kimia C39H66N2O29 , berbentuk serbuk amori dengan warna putih bening

sampai kekuning-kuningan, berbau khas ,larut dalam air, tidak larut dalam alkohol,

kloroform, dan eter, stabil pada suhu optimal 50o – 60oC dan dapat bertahan pada suhu 70oC

sebelum inaktivasi enzim. (Nurhidayah, Masriany, & Masri, 2013)


Enzim bromelin merupakan enzim protease seperti halnya renin(renet) ,papain, dan fisin yang

mempunyai sifat menghidrolisis protein. Hidrolisis yang terjadi pada enzim protein adalah

putusnya ikatan peptida dari ikatan substrat , di mana enzim protease bertugas sebagai

katalisator di dalam sel dan bersifat khas (Masri, 2014). Keempukan daging dapat diperoleh

dengan cara memasukan enzim ke dalam daging. (Egbert & Payne, 2009). Cara kerja enzim

bromelin yaitu dapat menyerang jaringan ikat protein, mendegradasinya, dan selanjutnya

memberikan efek empuk pada daging. (Murtini)


Bersyukur indonesia merupakan negara tropis sehingga sangat mudah menemukan tumbuhan

nanas tersebut. Dalam pengempukan daging sapi sebenarnya bisa saja menggunakan metode

sederhana dengan memarinasi daging sapi yang telah di potong-potong ke dalam parutan

nanas selama kurang lebih 1 jam dan dalam jangka waktu tersebut enzim bromelin akan

mulai bekerja menghidrolisis protein yang kompleks menjadi asam-asam amino yang lebih

sederhana yang biasa di sebut katabolisme protein atau protein catabolism, namun seiring

perkembangan teknologi maka kita bisa menggunakan enzim bromelin yang sudah dalam

bentuk bubuk yang tentunya lebih mudah, praktis dan ekonomis dalam mengaplikasikannya.


“it’s not lazy it’s efficiency.”


Dalam proses memasak setiap hari, dimana semua orang ingin memasak dengan cepat,

mudah, dan efisien. Hal tersebut berlaku pada memasak rendang. Dimana dalam

pembuatannya, memasak rendang memerlukan waktu yang lama agar dihasilkan daging yang

empuk. Dengan demikian, dibutuhkan solusi pengempuk daging dalam pembuatan rendang

dengan mengisolasi enzim bromelin dari buah nanas. Pemilihan menggunakan enzim

bromelin karena merupakan enzim protoase yang dapat menghidrolisis protein atau peptida,

sehingga dapat melunakkan daging. Enzim bromelin pada buah nanas biasanya terdapat di

bagian daging buah, kulit buah, dan bonggol. Proses yang dilakukan untuk mendapatkan

enzim bromelin murni dari buah nanas adalah isolasi enzim. Isolasi enzim dapat dilakukan

berdasarkan perbedaan sifat-sifat kimia-fisiknya, seperti kelarutan, ukuran, muatan, dan

karakteristik adsorpsi.


Metodologi isolasi enzim bromelin dari buah nanas dengan cara pengendapan dengan pelarut

organik, pengendapan dengan garam, dan pemisahan dengan membran. Isolasi enzim

berdasarkan kelarutan seperti pengendapan dengan pelarut organik dan pengendapan dengan

garam. Penambahan pelarut organik atau garam ke dalam larutan berisi enzim menyebabkan

kelarutan enzim di dalam larutan akan turun, dan enzim akan mengendap. Pemilihan pelarut

organik atau garam yang tidak tepat dapat menyebabkan perolehan enzim rendah dan enzim

dapat terdenaturasi. Proses penyaringan merupakan isolasi enzim berdasarkan ukuran. Pada

proses ini diharapkan enzim terpisah dari pengotornya. Penyaringan yang tidak tepat dapat

menyebabkan perolehan enzim bromelin dari buah nanas menjadi sedikit. Hasil akhir yang

diharapkan adalah enzim bromelin berupa serbuk, sehingga lebih mudah dalam

penggunaannya.


...


Terdapat kaitannya antara penambahan enzim bromelin yang di ekstrak terhadap kecepatan

hidrolisis, banyaknya jaringan ikat yang terhidrolisis meningkat sehingga semakin tinggi

konsentrasi enzim akan memerlukan waktu pemasakan yang lebih pendek dan diperoleh juga

daging yang empuk. Pemanfaatan enzim bromelin dari ekstrak buah nanas adalah salah satu

bentuk dan upaya pengembangan produk dengan memanfaatkan kekayaan alam Indonesia.

Cara kerja enzim bromelin yaitu dapat menyerang jaringan ikat protein, mendegradasinya,

dan selanjutnya memberikan efek empuk pada daging, sehingga diharapkan dapat menjadi

solusi untuk dapat mengatasi permasalahan dalam pengolahan daging rendang, dan sediaan

produk berupa bubuk yang ringan dan mudah untuk digunakan sehingga lebih praktis untuk

digunakan. Selain sebagai solusi dalam pengolahan daging diharapkan menjadi solusi untuk

perekonomian dengan membuka peluang bisnis baru dalam penyelesaian permasalahan

Sustainable Development Goals (SDGs) poin ketujuh yaitu industri, inovasi, dan

infrastruktur. (Utami, Pudjomartatmo, & Nuhriawangsa, 2011)


---

Salam Peneliti Muda!

Untuk hasil karya yang lebih lengkap dapat menghubungi:

Instagram: @ukmpenelitianunila

Email: ukmpenelitianunila@gmail.com / ukmpunila@gmail.com

Youtube: UKM Penelitian Unila

Tiktok: ukmpunila


Selasa, 15 November 2022

“QUICK RESPONSE CODE INDONESIAN STANDARD (QRIS) SEBAGAI METODE PEMBAYARAN YANG EFEKTIF”

Saat ini metode transaksi makin bergeser. Pandemi Covid-19 mengharuskan kita

hidup berdampingan dengan virus ini, sehingga kita dituntut untuk mengubah kebiasaan baru

yang dikenal dengan “New Normal” . Dalam melakukan aktivitas sehari-hari, masyarakat

tidak lepas dari kegiatan bertransaksi dalam memenuhi kebutuhan tiap harinya. Di masa

pandemi banyak masyarakat yang sudah beralih menggunakan transaksi non tunai dan mulai

memanfaatkan digital payment .


Pergeseran ini mendorong kebutuhan masyarakat untuk pembayaran yang cepat dan

aman. Di Indonesia penggunaan uang elektronik mengalami kemajuan pesat di beberapa

tahun terakhir ini. Kondisi tersebut memungkinkan adanya penerapan Cashless Society di

Indonesia. Dalam perkembangannya, inovasi tersebut menghadirkan suatu perkembangan

ekonomi yang canggih berupa ekonomi digital. Ekonomi digital merupakan suatu

perkembangan ekonomi canggih berupa kegiatan terkait dengan komponen virtual bisnis

makro serta kegiatan transaksi timbal balik dengan penggunaan teknologi internet sebagai

alat bantu tukar.


Demi mendukung ekosistem usaha yang kondusif, Bank Indonesia mulai menata

sistem ekonomi keuangan yang tertuang dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (SPI)

2025. Dalam perkembangannya kini sistem pembayarn yang muncul adalah server based dan

chip based. Tanpa kita sadari penerapan cashless society ini telah diterapkan namun kurang

dirasakan efeknya karena masih terdapat kekurangan dalam sistem digital payment di

Indonesia. Dengan munculnya trend transaksi ini, Bank Indonesia membuat inovasi yang

dapat mempermudah dalam sistem pembayaran, yakni adanya Quick Response Code

Indonesian Standard atau biasa disebut dengan QRIS yang menggunakan server based.

QRIS merupakan standarisasi yang diinisiasi oleh Bank Indonesia sebagai bentuk

efisiensi kepada masyarakat Indonesia. QRIS merupakan server matriks dua dimensi yang

memiliki modul hitam berpola persegi yang mampu menyimpan data berupa karakter, simbol,

dan alfanumerik. QRIS ini sesuai dengan perwujudan inisiatif Bank Indonesia yaitu

pengembangan infrastruktur dalam pembayaran ritel yang dilakukan secara real time,

seamless, dan tersedia dalam 24/7 (setiap hari dan setiap waktu). Key deliverables yang

dikembangkan lebih dahulu dari QRIS antara lain berupa Bi- Fast, Interface Pembayaran

terintegrasi, dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Penetapan QRIS sejalan juga dengan

tatanan yang mengarah kepada penyelenggaraan sistem pembayaran yang efisien, lancar,

andal, mengutamakan perluasan akses, dan perlindungan konsumen, serta mampu memproses

segala transaksi yang berhubungan dengan pembayaran digital. QR Code yang tertera dapat

digunakan untuk semua tatanan masyarakat tanpa terkecuali, bahkan pedagang kecil pun

tidak perlu menggunakan investasi atau modal yang besar, dengan adanya QRIS dapat

memperluas jangkauan bisnis mereka.


Uang elektronik mengalami peningkatan yang signifikan tiap tahunnya. Dalam tabel

dapat dilihat jika uang elektronik terus bertambah semakin besar. Hal ini merupakan dampak

dari globalisasi dan juga penggunaan teknologi yang semakin melaba. Saat ini, kita mungkin

sudah familiar dengan penyebutan uang elektronik tersebut, juga beberapa produk maupun

aplikasi seperti GoPay, DANA, OVO, dan lainnya. Pada dasarnya aplikasi yang telah

disebutkan sebelumnya, merupakan aplikasi yang digunakan sebagai sistem pembayaran

ketika melakukan transaksi secara online. Uang elektronik dinilai sebagai cara paling efisien

dan efektif dalam bertransaksi. Namun, melihat pasar uang elektronik yang besar dan

berbagai aplikasi yang juga berlomba-lomba dalam mengeluarkan dompet elektroniknya

sendiri, tentu berdampak pada keefisienan dan keefektifan yang telah diusung.

Ketika kita telah menaruh uang kita di salah satu dompet elektronik yang ada, maka

ketika akan melakukan transaksi baik penjual maupun pembeli diharuskan memiliki dompet

elektronik atau e-wallet yang sama pula. Misalnya saja kita melakukan top-up melalui GoPay,

maka transaksi hanya bisa dilakukan oleh sesama pengguna Go-Pay. Hal tersebut tentunya

akan sangat merepotkan yang menjadikan nilai efektif dan efisien justru tidak terealisasikan.


Bayangkan saja, bagaimana kita harus memiliki sejumlah aplikasi yang perlu di-install agar

dapat bertransaksi sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu, pada awal 2020 Bank Indonesia (BI) melakukan sebuah inovasi

dengan mengeluarkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai metode

pembayaran yang menjaring berbagai jenis pembayaran digital yang ada. QRIS dapat

digunakan sebagai transaksi pembayaran aplikasi-aplikasi e-wallet lainnya. Jadi, meskipun

e-wallet yang kita miliki berbeda, kita tetap dapat bertransaksi dengan leluasa. Hal ini

dikarenakan QRIS merupakan alat pembayaran sah yang dikeluarkan BI dalam

mempermudah kelancaran penyebaran uang elektronik. Berperan sebagai satu sistem

pembayaran, dimana bekerja sama dengan aplikasi e-wallet baik perbankan maupun non

perbankan. Hal ini tentunya menjadi jawaban bagi para pengguna uang elektronik yang

sebelumnya justru direpotkan dengan banyaknya aplikasi e-wallet yang ada.

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh Mira Gustiana Pangestu dan Johni

Paul Karolus Pasaribu (2022) serta Risma Arum Azzahroo dan Sri Dwi Estiningrum (2021),

menghasilkan hasil data yang menunjukkan bahwa performance expectancy dan effort

expectancy menunjukkan hasil positif. Dimana, artinya minat pengguna didasarkan oleh

kinerja teknologi QRIS yang dianggap efektif dan efisien sebagai transaksi pembayaran. hal

inilah yang menarik pengguna dan merchant menjadikan QRIS sebagai transaksi non-tunai

mereka.


QRIS saat ini telah banyak digunakan dalam berbagai sektor, khususnya pada UMKM.

Hal ini berdampak positif pada sektor perekonomian dimana tidak hanya memudahkan

transaksi, namun juga berperan dalam memajukan UMKM Indonesia serta mempercepat

keuangan inklusif. Pada era 5.0 ini pemanfaatan teknologi digital menjadi kunci dalam

mendukung integrasi ekonomi keuangan digital. Dimana secara maksimal telah mendorong

potensi ekonomi yang ada dengan penggunaannya. QRIS ini mengakomodir 2 model QR

Code yaitu Merchant Presented Mode (MPM) statis dan dinamis serta Customer Presented

Mode (CPM). Jenis MPM statis merupakan model yang paling mudah dilakukan karena

merchant hanya perlu menempel stiker QRIS lalu pengguna cukup melakukan scan,

memasukkan nominal, PIN, dan klik bayar. MPM statis sangat efektif digunakan pada

UMKM.


Buka aplikasi tempat e-wallet kita berada, pada gambar diatas menggunakan aplikasi

Shopee-Pay. Aplikasi e-wallet yang dipakai bisa selain Shopee-Pay, misalnya Go-Pay, Link

Aja ataupun m-banking seperti BNI, BRI, Mandiri, dan lainnya. Selagi e-wallet yang

digunakan memiliki kerjasama dengan QRIS maka transaksi dapat dilakukan. Lalu, ketuk

transfer ataupun pindai langsung pada e-wallet tersebut.


Setelah itu aplikasi akan masuk dalam kamera untuk memindai. Pada merchant terkait,

akan terdapat print-out dari QR code seperti pada gambar. Arahkan smartphone ke arah QR

code tersebut, smartphone akan memindai dan masuk ke tahap selanjutnya.


Pada proses ini, kita harus memasukan nominal pembayaran sesuai dengan harga bayar

pada smartphone yang kita miliki. Setelah memastikan nominal yang dimasukkan sudah

benar, kemudian ketuk lanjutkan. Setelah itu, kita akan dimintai konfirmasi pembayaran.

Pada tahap tersebut, masukkan kode pengaman berupa pin atau autentikasi biometrik dari

e-wallet yang kita miliki.


Setelah proses diatas selesai, maka akan keluar rincian pembayaran yang telah kita

lakukan. Rincian pembayaran ini sama halnya dengan struk pembayaran yang kita dapatkan

ketika berbelanja. Lalu, penjual akan menerima notif jika pembayaran telah berhasil. Jika

notif belum masuk pada penjual, maka kita dapat langsung menunjukkan rincian pembayaran

tersebut kepada penjual atau kasir.


Pada era teknologi digital saat ini, QRIS dapat dijadikan solusi dan inovasi dalam

digital payment menuju cashless society di Indonesia. Kehadiran QRIS membawa banyak

manfaat dan keuntungan bagi para UMKM. Dengan mendaftar QRIS, akan banyak

kemudahan yang bisa menunjang bisnis yang mereka jalani menjadi lebih maju dan

berkembang pesat. Pembayaran QRIS dianggap lebih efisien karena konsumen dan merchant

tidak harus memiliki banyak tempelan QR Code di meja kasirnya. Bagi pemerintah, QRIS

dapat membantu merekam transaksi penerimaan keuangan daerah seperti pembayaran pajak

sehingga prosesnya lebih efisien.


Dengan demikian, penggunaan pembayaran dengan QR Code dapat memudahkan

transaksi yang akan dilakukan antara penjual dan pembeli dengan scan code yang telah

disediakan oleh penjual. Penjual tidak harus bersusah payah lagi mencari uang dengan

nominal kecil untuk mengembalikan uang pembeli, pembeli juga tidak bersusah payah lagi

harus membawa uang tunai saat melakukan pembelian, dan transaksi menjadi lebih simple.

Pembayaran nontunai ini juga menghindari penjual mendapatkan uang palsu saat melakukan

transaksi. Dengan QRIS, Anda sebagai konsumen bisa lebih fleksibel dalam memilih aplikasi

pembayaran dengan QR code ketika melakukan transaksi. Jika sebelumnya Anda dihadapkan

dengan QR code dari berbagai penyedia aplikasi sebelum melakukan transaksi pembayaran,

sekarang hanya dihadapkan dengan satu QR code yaitu QRIS yang dapat dibayar melalui

aplikasi pembayaran QR apapun.


---

Salam Peneliti Muda!

Untuk hasil karya yang lebih lengkap dapat menghubungi:

Instagram: @ukmpenelitianunila

Email: ukmpenelitianunila@gmail.com / ukmpunila@gmail.com

Youtube: UKM Penelitian Unila

Tiktok: ukmpunila

Sabtu, 12 November 2022

Pengaruh Intensitas Waktu Paparan Sinar Matahari terhadap Kesehatan Kulit

Pendahuluan

Kulit adalah organ tubuh yang terletak paling luar sekaligus merupakan organ terbesar pada tubuh

manusia. Kulit terdiri dari tiga lapisan utama yaitu lapisan epidermis, lapisan dermis, dan lapisan

subkutis. Di lapisan epidermis terdiri atas stratum korneom, stratum lusidum, stratum granulosum,

stratum spinosum dan stratum basale. Di stratum basale terdapat sel-sel melanosit yang berfungsi

memproduksi melanin. Di dalam melanosit diproduksi dua subtipe melanin, yaitu eumelanin dan

pheomelanin. Keduanya adalah derivat dari asam amino tirosin dan disintesis dari oksidasi tirosin oleh

enzim tirosinase dan juga berperan dalam regulasi homestasis epidermal. Pada orang yang kulitnya

berwarna gelap, melanosit memproduksi lebih banyak melanin, melanosomnya berbentuk lebih besar

daripada mereka yang memilki warna kulit yang terang. Menghitamnya kulit (tanning) akibat paparan

sinar matahari dipengaruhi oleh adanya peningkatan aktivitas enzim tirosinase dalam melanogenesis.

Paparan berlebihan pada sinar matahari dapat memberikan dampak negatif bagi kesehatan kulit

manusia.


Sinar matahari mengandung sinar ultraviolet A, sinar ultraviolet B, dan sinar ultraviolet C. Sinar

ultraviolet B memiliki keaktifan biologis tertinggi. Dampak negatif yang ditimbulkan akibat paparan

sinar

matahari berlebihan terhadap kulit dalam fase akut antara lain seperti kerusakan DNA, eritema, mutasi,

pigmentasi, dan imunosupresi. Paparan sinar matahari dalam jangka waktu yang lama mengakibatkan

terjadinya penuaan dini pada kulit serta kanker kulit. Paparan berlebihan sinar matahari menyebabkan

peningkatkan pigmentasi pada kulit. Melanin yang berfungsi sebagai pelindung kulit diproduksi lebih

banyak oleh melanosit seiring dengan besarnya intensitas paparan oleh sinar matahari. Semakin intens

paparan sinar matahari terhadap kulit, semakin banyak pula melanin yang akan diproduksi melanosit.


Isi

Sinar matahari adalah sumber radiasi UV alami terkuat. Radiasi sinar UV dikategorikan sebagai

karsinogen oleh Departemen Kesehatan Amerika Serikat dan WHO (World Health Organization).

Karsinogenesis dalam istilah medis adalah proses terbentuknya sel kanker dalam tubuh manusia. Dalam

jangka panjang, paparan radiasi sinar UV yang terlalu berlebihan pada kulit dapat menyebabkan

seseorang berisiko terkena kanker kulit. Efek radiasi terpapar sinar ultraviolet Sunburns (Kulit terbakar

karena sinar matahari) Sunburns adalah istilah yang dipakai ketika kulit terasa seperti terbakar karena

panas sinar matahari. Kulit terbakar disebabkan oleh radiasi sinar UVB. Gejala dari sunburn adalah warna

kulit yang menjadi kemerahan, kulit terasa gatal, perih, dan terkelupas. Tanning (Warna kulit berubah)

Tanning adalah sebuah proses untuk menggelapkan warna kulit. Ketika kulit terpapar sinar UV secara

berlebihan, tubuh akan memproduksi lebih banyak melanin. Semakin banyak melanin yang diproduksi,

kulit akan menjadi semakin lebih gelap. Sering melakukan tanning dapat berbahaya bagi kesehatan,

karena dapat berpotensi menyebabkan kanker kulit. Kanker Kulit Kanker kulit adalah kasus kanker yang

paling sering ditemui di dunia dan salah satu penyebabnya adalah radiasi sinar UV. Radiasi UV dapat

menyebabkan kerusakan pada kromosom dan mengakibatkan mutasi DNA dalam tubuh kita. Mutasi

DNA saja bukanlah penyebab kanker, namun kanker terjadi akibat dari akumulasi mutasi DNA yang

sudah terjadi selama kurun waktu tertentu. Efek Negatif Radiasi UV terhadap Mata Selain kulit, radiasi

sinar UV yang berlebihan dapat merusak mata, khususnya bagi orang yang memiliki pupil mata berwarna


terang.Efek radiasi UV akumulatif dalam jangka panjang terhadap mata dapat mengakibatkan katarak,

kerusakan retina, dan degenerasi makular. Degenerasi makular dapat menyebabkan kebutaan. Penuaan

Kulit dan Keriput Paparan sinar UV yang berlebihan juga dapat menyebabkan kulit mengalami penuaan.

Radiasi sinar UV dapat merusak kolagen pada kulit sehingga mengurangi fleksibilitas kulit. Serangan

sinar matahari bersifat kumulatif, artinya efeknya akan terkumpul dan terbentuk seiring waktu. Kerusakan

akibat radiasi sinar matahari terhadap kulit dapat menyebabkan kanker kulit di masa yang akan datang.

Kulit mempunyai sistem perlindungan alami yaitu lapisan melanin. Semakin cokelat warna kulit maka

semakin tebal lapisan melanin pada kulit, sehingga memberi perlindungan lebih banyak bagi kulit. Oleh

karena itu, semakin putih kulit seseorang, semakin rentan terhadap radiasi ultraviolet (UV). Mengingat

bahaya dari radiasi ultraviolet (UV) matahari, maka kulit perlu dilindungi meski tubuh telah menyediakan

sistem perlindungan alami. Berikut ini beberapa cara untuk melindungi kulit dari bahaya sinar matahari

serta mengurangi risiko terkena kanker kulit yaitu pertama Batasi waktu terkena sinar matahari secara

langsung,kedua Sebelum melakukan aktivitas di luar ruangan, gunakan tabir surya atau sunblock, ketiga

Kenakan pakaian yang melindungi kulit seperti topi dengan bibir topi yang lebar, kaca mata hitam dengan

lensa pelindung anti UV, celana panjang, pakaian lengan panjang, ataupun jaket. Keempat gunakan Tabir

surya (sunblock), untuk dapat melindungi kulit terhadap radiasi sinar UV.


Kesimpulan

Sinar ultra violet bermanfaat untuk manusia yaitu diantaranya untuk mensintesa Vitamin D dan juga

berfungsi untuk membunuh bakteri. Namun disamping manfaat tersebut, sinar ultra violet dapat

merugikan manusia apabila terpapar pada kulit manusia terlalu lama yaitu dapat menyebabkan kanker

kulit. Salah satu cara untuk melindungi kulit dari paparan sinar ultra violet adalah dengan menggunakan

tabir surya atau sunblock.


---

Salam Peneliti Muda!

Untuk hasil karya yang lebih lengkap dapat menghubungi:

Instagram: @ukmpenelitianunila

Email: ukmpenelitianunila@gmail.com / ukmpunila@gmail.com

Youtube: UKM Penelitian Unila

Tiktok: ukmpunila

Postingan Populer